• News

Kabasarnas jadi Tersangka KPK, Ini Kata Jokowi

Budi Wiryawan | Kamis, 27/07/2023 20:15 WIB
Kabasarnas jadi Tersangka KPK, Ini Kata Jokowi Presiden Joko Widodo

JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara terkait penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Presiden menyinggung soal perbaikan sistem lelang elektronik terkait kasus tersebut. Jokowi mengatakan jika pemerintah telah membenahi sistem melalui e-katalog.

"Perbaikan sistem di semua kementerian dan lembaga terus kita perbaiki, perbaikan sistem. Seperti misalnya e-katalog, sekarang yang sudah masuk sudah lebih dari 4 juta produk dari yang sebelumnya 10 ribu," ujar Jokowi, Kamis (27/7).

Sistem itu dapat menjaga anggaran dan kebijakan terkait pengadaan barang serta jasa. Jokowi pun meminta semua pihak menghormati proses hukum jika Henri telah menjadi tersangka.

"Kalau ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ, ya, kalau terkena OTT ya hormati proses hukum yang ada," kata Jokowi

Diketahui, KPK menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Hendri Alfiandi bersama Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus suap di Basarnas.

Henri Alfiandi diduga telah menerima suap senilai Rp88,3 miliar. Suap itu diduga diterima Henri bersama dan melalui Afri Budi dari beberapa proyek di Basarnas sepanjang tahun 2021 hingga 2023.

Kendati demikian, KPK belum dapat membeberkan seluruh proyek yang diduga dimainkan tersangka Henri dan Afri Budi. KPK masih akan mendalami mengenai berbagai proyek tersebut.

Berdasarkan ketentuan Pasal 42 UU KPK, maka tersangka penerima suap yakni, Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan ke Puspom Mabes TNI untuk diproses hukum.

Sementara KPK menangani tiga tersangka dari pihak swasta, yakni Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil. Mereka sebagai pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

FOLLOW US