• News

Pengadilan Peru Buka Jalan Pengakuan Hukum Pasangan Sesama Jenis

Yati Maulana | Sabtu, 22/07/2023 23:30 WIB
Pengadilan Peru Buka Jalan Pengakuan Hukum Pasangan Sesama Jenis Parade Kebanggaan LGBTQ+, yang sempat ditiadakan selama dua tahun karena pandemi di Lima, Peru 25 Juni 2022. Foto: Reuters

JAKARTA - Pengadilan tinggi Peru telah memerintahkan serikat sesama jenis untuk didaftarkan secara resmi dalam catatan publik, menandai kemenangan bagi komunitas LGBTQ di negara yang enggan mengakui pasangan gay.

Putusan itu, yang diterbitkan pada hari Jumat, mengikuti kasus yang diajukan oleh seorang warga negara gay Peru yang menggugat kantor pendaftaran karena menolak mencatat pernikahannya tahun 2019 di luar negeri, dengan mengatakan bahwa hak konstitusionalnya telah dilanggar.

Perwakilan kantor tidak segera tersedia untuk dimintai komentar.

Peru adalah salah satu dari sedikit negara di Amerika Latin yang belum mengakui pernikahan sesama jenis, meskipun menjadi gay tidak ilegal.

Sebuah survei tahun 2021 oleh Ipsos menemukan bahwa 68% orang di Peru mendukung pernikahan sesama jenis atau pengakuan hukum lainnya. Namun, 61% tidak menyetujui orang gay di kantor publik.

Pengadilan Lima memerintahkan kantor catatan untuk "melanjutkan pendaftaran" pernikahan wanita itu, kata Pengadilan Tinggi Kehakiman Lima di Twitter.

Pengadilan menyatakan "tidak dapat diterapkan" sebuah pasal Hukum Perdata Peru tahun 1984 tentang keluarga, yang mengacu pada pernikahan sebagai penyatuan sukarela antara pria dan wanita.

Besar kemungkinan akan ada banding atas putusan tersebut.

Pada tahun 2020, pasangan gay membawa Peru ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Inter-Amerika setelah mereka kalah dalam upaya pengakuan akta nikah Meksiko mereka.

Saat itu, mahkamah konstitusi memutuskan bahwa catatan sipil Peru hanya mengakui perkawinan antara laki-laki dan perempuan.

Negara-negara lain di Amerika Selatan, termasuk Argentina, Uruguay, Brasil, dan Kolombia, telah melegalkan pernikahan gay dalam beberapa tahun terakhir.

FOLLOW US