KPK Konfirmasi Kehadiran JK Sebagai Saksi Sidang Korupsi LNG

Eko Budhiarto | Rabu, 15/05/2024 21:53 WIB
KPK Konfirmasi Kehadiran JK Sebagai Saksi Sidang Korupsi LNG Jusuf Kalla (JK)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Wakil Presiden Republik Indonesia 2004-2009 dan 2014-2019 Jusuf Kalla (JK) akan hadir sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada tahun 2011-2014. Sebagai terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

"Berdasarkan informasi dari tim jaksa yang menyidangkan perkara tersebut, memang betul besok akan hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan dari pihak penasihat hukum (Karen Agustiawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut akan digelar pada Kamis (16/5/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang tersebut dijadwalkan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Ali mengatakan pihak penasihat hukum terdakwa Karen Agustiawan berhak menghadirkan siapa pun sebagai saksi yang meringankan karena hal tersebut telah diatur dalam hukum.

"Proses bekerja-nya hukum ya demikian, kita harus seimbang. Jaksa membuktikan dari proses penyidikan-nya, kami persilakan penasihat hukum terdakwa membuktikan sebaliknya dengan berbagai cara dan mekanisme yang sesuai ketentuan hukum, salah satu caranya adalah menghadirkan saksi yang meringankan," ujarnya.

Untuk diketahui, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011—2014.

Dakwaan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

Selain itu, Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013—2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012—2014.

FOLLOW US