• Info DPR

Komisi IV Minta Pemerintah Larang Pertunjukkan Hewan Lumba-Lumba

yahya | Rabu, 19/07/2023 09:18 WIB

Komisi IV Minta Pemerintah Larang Pertunjukkan Hewan Lumba-Lumba Ketua Komisi IV DPR RI dari FPDIP Sudin. Foto: dpr.go.id

JAKARTA - Komisi IV DPR RI mendukung meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melarang dan mempidanakan para pengusaha yang melakukan pertunjukkan lumba-lumba keliling.

“Komisi IV mendesak Kementrian LHK tegas untuk melarang dan mempidana pengusaha-pengusaha yang tetap melangsungkan kegiatan pertunjukan keliling, karena selain melanggar aturan pentas keliling lumba-lumba sangat tidak baik untuk kesehatan lumba-lumba,” kata Ketua Komisi IV DPR RI Sudin seperti diberitakan dpr.go.id, Rabu (19/7/2023).

Sebagai salah satu satwa yang dilindungi, lanjut Sudin, lumba-lumba juga dianggap sebagai salah satu hewan tercerdas yang mampu memecahkan masalah dan melakukan interaksi sosial.

Dengan kelebihan-kelebihan tersebut lumba-lumba banyak ditangkap di alam untuk tujuan pertunjukan yang berakibat pada berkurangnya populasi lumba-lumba di alam.

Selain itu, Komisi IV juga mendorong Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, khususnya Dirjen KSDAE memperhatian kesejahteraan hewan-hewan yang dilindungi yang berada di Lembaga Konservasi (LK) serta mengawasi dengan ketat proses translokasi hewan-hewan yang dilindungi dari lembaga konservasi satu ke lembaga konservasi yang lain.

Diketahui, saat ini, Komisi IV sedang melakukan Revisi Undang-Undang No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam revisi undang-undang tersebut, DPR RI tetap mempertahankan empat pilar koservasi, yaitu Perlindungan, Pengawetan, dan Pemanfaatan.

Pengawetan yang dimaksud adalah pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar kawasan suaka alam dilakukan dengan menjaga dan mengembangbiakkan jenis tumbuhan dan satwa untuk menghindari bahaya kepunahan.

“Kami mengharapkan agar kegiatan konservasi di Indonesia semakin kuat dan bersinergi dengan kementrian dan lembaga yang lain pasca (adanya) revisi UU 5 Tahun 1990. Jangan adalagi satwa yang dieksploitasi berlebihan dan tidak dirawat,” tegasnya.