• Info DPR

Legislator Ingatkan Pemda Tangani Persoalan Penumpukan Sampah

Yahya Sukamdani | Sabtu, 15/07/2023 20:27 WIB
Legislator Ingatkan Pemda Tangani Persoalan Penumpukan Sampah Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan. Foto: dpr

JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) menangani sampah agar tidak berdampak negatif terhadap masyarakat.

Ia pun mendorong Pemda melakukan pengolahan sampah dengan efektif untuk menghindari konsekuensi jangka panjang.

“Pemerintah daerah perlu menyiapkan strategi pengelolaan sampah di wilayahnya. Tidak cukup hanya dengan menyediakan TPA, tanpa ada pengelolaan secara menyeluruh karena bisa menyebabkan penumpukan yang pada akhirnya menimbulkan banyak permasalahan,” kata Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, Sabtu (15/7/2023).

Daniel lantas menyoroti kejadian penumpukan sampah di TPA Cipayung, Depok. TPA tersebut sudah melebihi kapasitas maksimalnya (over capacity) hingga membuat truk pengangkut sampah antre mengular setiap harinya saat akan melakukan pembuangan sampah.

Menurutnya, persoalan kelebihan kapasitas TPA Cipayung itu perlu segera ditangani karena bisa berdampak buruk untuk masyarakat dan daerah.

Daniel pun mendukung upaya Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mengucurkan anggaran sebesar Rp70 miliar untuk membangun tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Depok.

“Sebenarnya persoalan sampah ini Depok ini kan sudah lama ya. Seharusnya sudah menjadi perhatian sejak lama sehingga persoalan tidak berlarut-larut,” tuturnya.

Diketahui, riuh Depok darurat sampah menggema di kalangan masyarakat sekitar hingga viral di media sosial. Over capacity di TPA Cipayung juga menyebabkan proses pengambilan sampah di sejumlah wilayah di Depok terganggu lantaran truk-truk sampah yang biasa mengangkut sampah ke TPA Cipayung harus menginap karena kesulitan menurunkan sampah.

Selain Kota Depok, Daniel juga menyoroti pengelolaan sampah di DKI Jakarta. DKI Jakarta menjadikan TPST Bantargebang sebagai tempat pembuangan akhir sampah rumah tangga di ibu kota.

Namun sejak awal 2023 kondisi tempat tersebut kian mengkhawatirkan. Tumpukan sampah di TPST Bantargebang sudah mencapai gedung 16 lantai. Malahan pada tahun 2021, Pemprov DKI Jakarta sudah menyatakan TPST tersebut mencapai batas maksimal.

Daniel mendorong konsep TPST yang bukan hanya sebagai tempat pembuangan sampah tapi juga sebagai tempat pengolahan sampah menjadi pupuk organik dan olahan lainnya agar tidak cepat kelebihan kapasitas.

"Jadi nanti jangan hanya menjadi tempat penampungan sampah, tapi juga menjadi tempat pengolahan sampah menjadi bahan yang lebih berguna dengan memanfaatkan teknologi. Misalnya pupuk organik, yang sangat dibutuhkan petani karena pupuk tengah sulit dan mahal," tukas Daniel.

FOLLOW US