• News

KPK Dalami Transaksi Pembelian Aset yang Dilakukan Pegawai ESDM

Budi Wiryawan | Rabu, 12/07/2023 19:05 WIB
KPK Dalami Transaksi Pembelian Aset yang Dilakukan Pegawai ESDM Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.(foto: KOMPAS.com)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami pembelian aset bernilai ekonomis Kepala Sub Bagian Perbendaharaan/PPSPM, Priyo Andi Gularso.

Priyo merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022.

Transaksi jual beli aset itu didalami tim penyidik saat memeriksa empat saksi swasta, yakni T Nandang Tri Tjahjo, Pramoko, Ali Masyhadi, Haryanto pada Selasa (11/7).

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya transaksi jual beli aset bernilai ekonomis dari tersangka PAG," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/7).

Diketahui, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka korupsi terkait pembayaran Tukin pegawai di lingkungan Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020 – 2022.

Mereka ialah Kepala Sub Bagian Perbendaharaan/PPSPM, Priyo Andi Gularso; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio; Staf PPK Lernhard Febian Sirait; Bendahara Pengeluaran, Abdullah dan Christa Handayani Panvaribowo.

Kemudian, PPK Haryat Prasetyo; Operator SLM Beni Arianto; Penguji Tagihan Hendi; PPABP Rokhmat Annashikhah; Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi,, Maria Febri Valentine.

Adapun kasus ini bermula ketika Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tukin dengan total Rp221,9 miliar selama tahun 2020 - 2022.

Selama periode tersebut, para tersangka diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tidak sesuai ketentuan. Dalam proses pengajuan anggarannya, diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung.

Para tersangka juga diduga melakukan manipulasi, di antaranya pengkondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif.

Kemudian, menyisipkan’ nominal tertentu kepada 10 orang secara acak. Selanjutnya pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.

Sehingga, dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153, namun dibayarkan sebesar Rp29.003.205.373, atau terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720.

Dengan adanya penyimpangan tersebut, KPK menduga telah mengakibatkan Kerugian Negara sekurang kurangnya bernilai sekitar Rp27, 6 Miliar.

Atas perbuatannya para Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

FOLLOW US