• News

Selandia Baru Mulai Sidang Pidana Korban Letusan Gunung Berapi Tahun 2019

Yati Maulana | Selasa, 11/07/2023 23:05 WIB
Selandia Baru Mulai Sidang Pidana Korban Letusan Gunung Berapi Tahun 2019 Pemandangan Whakaari dari udara, juga dikenal sebagai gunung berapi White Island, di Selandia Baru, 12 Desember 2019. Foto: Reuters

JAKARTA - Agen pemesanan tur dan pengelola sebuah pulau di Selandia Baru tempat letusan gunung berapi menewaskan 22 orang, sebagian besar turis, pada 2019 gagal mempersiapkan diri dengan baik. Mereka juga gagal memperingatkan pengunjung tentang risikonya letusan gunungberapi itu, kata jaksa penuntut di awal sidang pidana pada hari Selasa, 11 Juni 2023.

Sebagian besar korban adalah turis dari negara-negara termasuk Australia, AS, dan Malaysia. Ada 47 orang di pulau itu ketika gunung berapi meletus, banyak di antaranya terbakar parah oleh gas dan abu yang membakar.

Regulator tempat kerja mendakwa 13 pihak pada November 2020 tetapi enam di antaranya, termasuk operator helikopter dan kapal wisata, mengaku bersalah. Tuduhan terhadap Badan Manajemen Darurat Nasional dibatalkan.

Lima pihak yang menghadapi pengadilan pada hari Selasa, yang mengaku tidak bersalah, termasuk perusahaan yang mengelola pulau tersebut, tiga direktur perusahaan pengelola dan dua perusahaan yang mengoperasikan agen pemesanan untuk tur tersebut.

Penuntut keamanan kerja Kristy McDonald mengatakan pemerintah akan menunjukkan bahwa para pemimpin perusahaan yang mengelola pulau itu tidak melakukan uji tuntas terhadap potensi bahaya bagi pengunjung, sementara agen pemesanan tidak memberikan informasi yang memadai tentang risikonya.

“Gunung berapi ini sangat tidak terduga. Itu bisa meletus kapan saja tanpa peringatan,” kata McDonald di pengadilan.

"Tidak ada yang berpendapat bahwa waktu letusan ini dapat diprediksi ... tetapi dapat diramalkan akan meletus di beberapa titik."

Letusan signifikan sebelumnya di Pulau Putih, yang juga dikenal dengan nama Maori Whakaari dan terletak sekitar 50 km (31 mil) lepas pantai dari kota Whakatane di pantai timur Pulau Utara, terjadi pada tahun 2016.

Turis tidak lagi dapat mengunjungi pulau itu.

Pengacara pembela mengatakan klien mereka tidak bertanggung jawab atas kesehatan dan keselamatan orang-orang di pulau itu karena itu adalah tanggung jawab orang lain.

Sidang hanya hakim dijadwalkan memakan waktu 16 minggu dengan sejumlah korban letusan karena memberikan bukti.

FOLLOW US