• Kesra

Ini Syarat Hewan Bisa Dijadikan Kurban

Budi Wiryawan | Rabu, 28/06/2023 21:50 WIB
Ini Syarat Hewan Bisa Dijadikan Kurban Batam berikan sertifikat layak kurban sapi pengidap PMK (foto: tribunnews)

JAKARTA - Hari Raya Iduladha disebut pula dengan Hari Raya Kurban. Sebab, pada hari raya ini, umat Islam di seluruh dunia melakukan penyembelihan hewan kurban, termasuk di Indonesia.

Kurban merupakan ajaran yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahami AS, ketika diperintahkan menyembelih anak semata wayangnya, Ismail AS, sebagai bukti penghambaan Ibrahim kepada Allah SWT.

Perintah tersebut lalu berubah dari menyembelih Ismail AS, menjadi menyembelih domba sebagai pengganti. Dari sinilah dimulai sejarah syariat kurban bagi umat Islam.

Tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, harus hewan ternak berupa unta, sapi, kambing, atau domba. Dengan demikian, tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan liar.

Kedua, hewan tersebut harus mencapai usia minimal yang ditentukan. Untuk unta minimal berusia lima tahun, dan telah masuk tahun ke-6. Sapi, minimal berumur dua tahun dan telah masuk tahun ke-3.

Sedangkan domba harus berusia satu tahun atau minimal enam bulan, apabila sulit mendapatkan domba yang berusia satu tahun. Untuk kambing, minimal berusia satu tahun dan telah masuk tahun ke-2.

Syarat ketiga ialah hewan yang dikurban harus sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit. Sebab, kurban merupakan salah satu ibadah, sehingga wajib mempersembahkan hewan terbaik.

FOLLOW US