• News

Dewas KPK Setop Dugaan Pelanggaran Etik Firli Cs

Budi Wiryawan | Senin, 19/06/2023 20:35 WIB
Dewas KPK Setop Dugaan Pelanggaran Etik Firli Cs Gedung KPK

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) setop kasus dugaan pelanggaran etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan komisioner lainnya terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan laporan yang dilayang oleh Brigjen Endar dan Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) Sultoni tidak cukup bukti.

"Bahwa laporan saudara Endar dan saudara Sultoni yang menyatakan pimpinan KPK melanggar kode etik terkait pemberhentian Endar adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Syamsuddin dalam konferensi pers di kantornya, Senin (19/6).

Dewas menyimpulkan, kata Syansuddin, surat keputusan pemberhentian dengan hormat Endar Priantoro merupakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Di mana, putusan itu bersifat konkret, individual, dan final yang merupakan produk dari kewenangan pejabat administrasi negara dan penilaian keabsahannya merupakan kewenangan PTUN.

Selain itu, Syamsuddin mengatakan, secara prosedural, surat keputusan pemberhentian diputuskan oleh pimpinan KPK dalam rapat pimpinan tanggal 29 Maret 2023 secara kolektif kolegial.

Pimpinan KPK selaku pengguna dari pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, kata dia, dapat mengangkat, memperpanjang, maupun mengembalikan pegawai ke instansi asal.

Pimpinan KPk juga dapat memberhentikan pejabat struktural dan fungsional yang ada di KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, pimpinan KPK mengembalikan Endar ke Mabes Polri. Surat pengembalian itu dikirimkan ke Mabes pada 30 Maret 2023.

FOLLOW US