• Bisnis

Mohon Perhatian, Mafia Bawang Putih Bisa Dijerat dengan UU Perdagangan

Eko Budhiarto | Sabtu, 17/06/2023 06:42 WIB
Mohon Perhatian,  Mafia Bawang Putih Bisa Dijerat dengan UU Perdagangan Ilustrasi

JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menyatakan mafia impor bawang putih di Indonesia dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Pangan dan UU Perdagangan..

Dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023), dia menjelaskan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebenarnya memberikan ruang lebih sempit bagi praktik para spekulan perdagangan.

"UU Pangan dan UU Perdagangan cukup untuk menjerat spekulan, pemain, dan termasuk penimbun. Bisa ditindak karena merugikan masyarakat," katanya.

Menurut dia, permasalahan yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus mendapat pengawalan khusus dari negara. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan atas pelanggaran tata niaga bahan pangan maupun non-pangan.

Herman menduga tersendatnya surat persetujuan impor (SPI) bawang putih karena adanya permainan. Bahkan, dia menduga ada mafia-mafia, baik untuk mengeruk rente dengan menjadi mediator dan mengambil keuntungan atau bahkan mafia besar yang bisa mengendalikan harga baik di dalam hingga luar negeri.

Dia pun menyarankan untuk membenahi perbaikan data tata niaga impor pangan, termasuk bawang putih.

"Segala sesuatu persoalan bangsa harus dimulai dari data dasar. Neraca komoditas harus dibuat dengan benar. Ini yang mestinya dilakukan pelaku usaha dan aparat," pesannya.

Sebelumnya, anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo mengingatkan pemerintah agar menjalankan kebijakan impor sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.

Kata Firman, pemerintah tidak boleh mengistimewakan importir dalam urusan perizinan. Jika ada importir yang memenuhi syarat, maka harus diberikan izin.

Dia mendesak agar pemerintah dan aparat menindak tegas jika terjadi praktik kongkalingkong dalam izin impor bawang putih.

 

FOLLOW US