• News

KPK Dalami Aliran Dana Tersangka RHP Dugaan Gratifikasi

Ariyan Rastya | Selasa, 06/06/2023 16:13 WIB
KPK Dalami Aliran Dana Tersangka RHP Dugaan Gratifikasi Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.(foto: KOMPAS.com)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga presenter televisi Brigita P Manohara mengetahui aliran uang hasil korupsi dari tersangka Ricky Ham Pagawak (RHP) ke pihak terkait lainnya.

"Brigita P. Manohara (Karyawan Swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya mengenai dugaan sebaran aliran uang dari Tersangka RHP melalui pencucian uang ke saksi dan pihak terkait lainnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6).

Sebelumnya, Manohara mengaku menerima 18 pertanyaan yang diajukan penyidik KPK. Pemeriksaan Brigita merupakan kali kedua usai diduga terlibat dalam pencucian uang Ricky Ham Pagawak. 

“Hanya mengkonfirmasi saja karena ini kan tindak pidana yang berbeda, dan BAP-nya juga harus berbeda ya,” tambah dia.

Lebih lanjut, Brigita juga sempat menerima sejumlah uang senilai Rp480 juta yang diduga berasal dari tersangka Ricky Pagawak. Ia mengaku uang tersebut telah dikembalikan ke KPK.

“Sudah semua dikembalikan, Rp480 itu adalah uang dan juga mobil yang pernah saya terima, dan itu ternyata hasil dari pidana RHP,” ungkap dia.

KPK juga telah menyita sejumlah uang tunai dari staf Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Reyhan Khalifa terkait penyidikan kasus yang menjerat mantan Bupati Mamberamo Rengah, Ricky Ham Pagawak (RHP).

"Dilakukan penyitaan uang Rp1,5 miliar dari saksi dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/5).

FOLLOW US