• News

Komentari Cawe-cawe Jokowi, Ganjar Bantah Untuk Jegal Capres Lain

Eko Budhiarto | Kamis, 01/06/2023 18:40 WIB

Komentari Cawe-cawe Jokowi,  Ganjar Bantah Untuk Jegal Capres Lain Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo

JAKARTA - Bakal calon presiden Ganjar Pranowo mengomentari tindakan cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi)  pada Pemilu 2024. Tindakan ini untuk menjegal kandidat bacapres lain.

Menurur Ganjar,  cawe-cawe tersebut merupakan bagian dari hak politik Jokowi sekaligus kader PDI Perjuangan.

"Kalau soal cawe-cawe sebagai kader partai pasti beliau akan cawe-cawe karena punya hak politik," ujar Ganjar dalam konferensi pers di Rumah Aspirasi Relawan Pemenangan Ganjar Presiden 2024, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2023).

Ganjar juga menampik dugaan Jokowi melakukan cawe-cawe untuk menjegal salah satu kandidat bakal capres pada Pemilu 2024.

Menurutnya, Jokowi tidak akan melakukan hal seperti itu. 

"Tapi, kalau cawe-cawe yang selama ini diartikan akan mengintervensi politik dalam arti keseluruhan yang kemudian menjadi tidak adil. Saya kira itu tidak akan terjadi," katanya.

Ia percaya bahwa Jokowi memang sedang menggunakan hak politiknya sekaligus sebagai kader partai. Sebab, Ganjar sudah mengenal Jokowi sejak menjadi Wali Kota Surakarta.

"Kami tim sukses beliau (Jokowi) di gubernur, tim sukses di pilpres dan kami dekat sekali," ucap Ganjar.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi optimistis terhadap Presiden Jokowi yang tak akan melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dalam cawe-cawe pada Pemilu 2024.

"Saya meyakini Pak Presiden Jokowi tidak akan melakukan abuse of power atau melakukan penyimpangan kekuasaan dengan menggunakan fasilitas negara atau menggerakkan institusi negara untuk tujuan politik. Saya meyakini hal itu tidak akan dilakukan oleh Presiden Jokowi," ujar Viva dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (31/5).

Secara yuridis, kata dia, tidak ada aturan dan undang-undang yang melarang terkait sikap Presiden Jokowi yang mengikuti cawe-cawe atau ikut terlibat di pemilu. Hal ini juga terutama yang ada pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Secara etis, tidak ada norma dan kepatutan yang dilanggar," katanya.