• News

Ombudsman Surati Ketua KPK Buntut Kasus Brigjen Endar

Ariyan Rastya | Selasa, 30/05/2023 16:47 WIB
Ombudsman Surati Ketua KPK Buntut Kasus Brigjen Endar Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro. Foto: katakini.com

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan masih memproses laporan Brigadir Jenderal (Brigjen) Endar Priantoro terkait dugaan maladministrasi dalam kasus pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Anggota ORI, Robert Na Endi Jaweng menyebut, pihaknya telah mengirim surat pemanggilan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri.

“Saya sampaikan, kami sudah berikirim surat tanggal 11 Mei ke Ketua KPK saudara Firli Bahuri dan disampaikan sejumlah dokumen pendukung, kronologi kasus dan sebagainya,” ujar Robert di Jakarta, Selasa (30/5).

Lebih lanjut Robet menjelaskan, pada tanggal 17 Mei 2022 pihaknya mendapatkan jawaban yang berisikan bahwa KPK menghargai fungsi dan tugas Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik. Pada poin kedua surat tersebut KPK menyatakan akan mempelajari dan menelaah permintaan tersebut.

"Ini tentu kabar yang baik bagi kami dan memang umumnya juga seperti ini jadi kalau pihak terlapor masih perlu persiapan, Ombudsman memberikan waktu," tambah Robert.

Ombudsman, lanjut dia, kembali mengirimkan surat pemanggilan terhadap Sekjen KPK, Cahya Harefa. Dia menyebut KPK justru membalas surat tersebut dengan mempertanyakan kewenangan Ombudsman dalam menangani kasus tersebut.

“Nah surat disampaikan tanggal 22 mei, artinya minggu lalu, untuk pemeriksaan kemarin siang. alih-alih datang memenuhi pemanggilan ombudsman, kami kemudian mendapatkan kiriman surat lagi,”

Robet menjelaskan, isi surat balasan dari KPK tersebut malah berisikan hal-hal kewenangan Ombudsman dan objek penanganan yang ujungnya kembali dinyatakan secara kelembagaan KPK, tidak akan menghadiri atau memenuhi permintaan keterangan tersebut.

“Ini lebih luar biasa lagi, ada lembaga yang menguliahi (meng-kuliahi) kami, yang sudah bertahun-tahun bekerja dengan ketentuan yang ada, tahu-tahu ada lembaga yang tak punya urusan, tak punya kewenangan memberikan pandangan yang intinya adalah ada unsur tidak, kemudian, jatuh dalam penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

“Tetapi intinya adalah, KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan yang intinya itu mempertanyakan menolak untuk tidak mengatakan kasus ini bagian dari pengaduan di ombudsman,” pungkasnya.

FOLLOW US