• News

Novel Basewedan: Tim Penyidik Sudah Siapkan Sprin Penahanan Hasbi Hasan

Ariyan Rastya | Senin, 29/05/2023 16:50 WIB
Novel Basewedan: Tim Penyidik Sudah Siapkan Sprin Penahanan Hasbi Hasan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan berjanji akan penuhi panggilan KPK besok. Foto: sindonews

JAKARTA - Eks Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat bicara soal Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang tidak ditahan oleh KPK usai dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK. Biasanya, KPK akan menahan tersangka yang dipanggil ke lembaga antirasuah.

Menurut dia, langkah yang diambil pimpinan KPK untuk tidak menahan tersangka di kasus penanganan perkara di MA itu merupakan hal yang janggal. Terlebih, dia mengaku mendapatkan sejumlah informasi dari berbagai pihak bahwa tim penyidik telah meyiapkan sprin penahanan untuk ditandatangani pimpinan KPK.

"Penyidik sudah siap melakukan penahanan, tetapi Pimpinan KPK justru kemudian tidak mau tanda tangan surat perintah penahanan. Ini tidak lazim dan janggal," kata Novel kepada wartawan, Senin (29/5).

Novel menjelaskan, ketika tim penyidik telah meyiapkan sprin penahanan untuk ditandatangani oleh pimpinan KPK, artinya lembaga antirasuah menang sudah berencana menahan Hasbi. Meski begitu, Hasbi dibiarkan menghirup udara bebas usai menjalani pemeriksaan.

"Ketika tim penyidik KPK telah menyiapkan Draf Sprin Han, Artinya alasan-alasan tersebut (penahanan) sudah dipertimbangkan. Apalagi Sek MA sebelumnya melarikan diri (Nurhadi)," papar dia.

Novel pun curiga, bahwa tindakan yang diambil oleh pimpinan KPK dengan tidak menahan Hasbi ada kaitannya dengan kepentingan lain di luar wewenang mereka.

"Khawatir keadaan tersebut dimanfaatkan dimanfaatkan untuk suatu kepentingan di luar upaya pemberantasan korupsi," tutur dia.

Hasbi Hasan bersama mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara ini. Keduanya juga sempat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK dengan kapasitasnya sebagai tersangka pada Rabu (24/5).

Teranyar, Eks Sekretaris MA tersebut telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Jumat (26/5) dan terdaftar dengan nomor perkara dan nomor surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

FOLLOW US