• Info MPR

Waka MPR Soroti Kebijakan Subsidi Pupuk: Harus Pro Petani

Agus Mughni Muttaqin | Kamis, 25/05/2023 17:45 WIB
Waka MPR Soroti Kebijakan Subsidi Pupuk: Harus Pro Petani Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. (Foto: Humas MPR)

JAKARTA - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menyoroti kebijakan subsidi pupuk yang alokasinya semakin kecil dari tahun ke tahun.

Menurutnya, hal itu akan menjadi pertanyaan publik sejauh mana pemerintah mengalokasikan sumber daya fiskal untuk kepentingan rakyat. Apalagi, kata dia, mengingat kontribusi sektor pertanian terhadap PDB Indonesia masih cukup signifikan, yakni Rp 2,42 kuadriliun atau setara 12,4 % PDB sepanjang 2022. Di sisi lain, serapan tenaga kerja sektor pertanian juga masih sangat besar, yakni sebanyak 38,7 juta atau 28,61 % dari total pekerja pada Agustus 2022.

“Faktanya sektor pertanian masih memberikan sumbangsih yang sangat besar pada perekonomian. Seharusnya daya saing sektor ini perlu terus didukung, dari aspek hulu maupun hilir. Kuantitas dan kualitas hasil pertanian, pengolahan, penjualan, maupun kesejahteraan para perani haruslah diperhatikan. Pemerintah harus punya skema kebijakan yang tepat arah untuk memastikan daya saing sektor ini tetap terjaga,” kata Syarief Hasan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/5/23).

Syarief Hasan menilai pupuk adalah sarana produksi pertanian yang perlu dijaga alokasi dan kualitasnya. Jika pupuk tidak tersedia, atau harganya mahal sehingga tidak terjangkau, maka tentu produktivitas pertanian melemah. Akhirnya petani merugi, rakyat menderita.

Oleh sebab itu, kata Syarief Hasan, fungsi kebijakan memastikan rantai produksi tersebut berjalan optimal. Inilah yang menjadi dasar mengapa negara mesti hadir untuk mengatur alokasi dan harga pupuk dengan skema subsidi. Pupuk yang tersedia dan terjangkau adalah komponen penting dalam meningkatkan daya saing sektor pertanian.

Namun Syarief Hasan menilai kebijakan subsidi pupuk semakin tidak propetani. Pada tahun 2019, belanja subsidi pupuk ditetapkan sebesar Rp 34,3 triliun, terus menurun menjadi Rp 31,09 triliun pada 2020, Rp 27,15 triliun pada 2021, dan semakin menurun menjadi Rp 25,3 triliun pada 2022. Pada 2023, subsidi pupuk bahkan hanya dianggarkan Rp 24 triliun. Padahal upah riil sektor pertanian adalah yang terendah di Indonesia. Fakta subsidi ini justru hanya akan semakin menyengsarakan petani.

“Negara harus hadir untuk memilah dan memprioritaskan kepentingan rakyat. Sektor pertanian masih menjadi tumpuan terbesar pekerja di Indonesia, maka sudah seharusnya pemerintah mengambil kebijakan afirmasi yang konsisten. Membangun sektor pertanian harus dilakukan dengan menyeluruh, termasuk dalam hal ini menjamin sarana produksi terjamin. Jika pemerintah semakin memperkecil alokaksi subsidi pupuk, maka tentu pantas kita bertanya, apakah pemerintah memang tidak berpihak pada kesejahteraan petani?” tutup Syarief.

FOLLOW US