• News

Polisi Tangguhkan Kasus KDRT di Depok

Budi Wiryawan | Kamis, 25/05/2023 16:05 WIB
Polisi Tangguhkan Kasus KDRT di Depok Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto

JAKARTA - Polda Metro Jaya putuskan tangguhkan sementara penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri Putri Balqis dan Bani Bayumi di Depok.

“Sementara kita hold dulu,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Sebelumnya kasus tersebut kedua pihak saling melaporkan dengan dugaan KDRT dimana keduanya saling menjadi tersangka. Kendati demikian Karyoto belum bisa memastikan hingga kapan penanganan kasusnya ditangguhkan sembari melihat perkembangan kedua pihak.

Karyoto mengatakan, penangguhan sementara penanganan kasus tersebut untuk memberikan waktu kepada kedua belah pihak hingga kondisinya sudah membaik.

“Karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu, kira-kira sudah kondisi baik semuanya akan kita pertemukan kembali,” paparnya.

Kondisi saat ini kedua pihak sama-sama mengalami kekerasan, di mana sang suami mengalami luka di bagian kelamin yang diremas sang istri. Sementara sang istri mengalami luka di wajah lantaran dipukul suami untuk melepas remasan dari istri.

Dugaan KDRT keduanya terjadi pada 26 Februari 2023 dari percekcokan hingga akhirnya tersinggung dan berujung keduanya mengalami kekerasan.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menuturkan peristiwa KDRT ini terjadi pada 26 Februari 2023 lalu. Awalnya Balqis dan Bani terlibat cekcok mulut.

FOLLOW US