• News

Rafael Alun Jadi Saksi Kasus Penganiayaan David Ozora

Ariyan Rastya | Kamis, 25/05/2023 06:10 WIB
Rafael Alun Jadi Saksi Kasus Penganiayaan David Ozora Rafael Alun Trisambodo

JAKARTA - Tersangka tindak pidana korupsi, Rafael Alun Trisambodo akan dipanggil Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor yang menimpa anaknya, Mario Dandy. 

"Ada beberapa yang masuk ke dalam beberapa saksi, yaitu saudra Jonathan, lalu untuk saksi yang lain kita munculkan saat tahap dua saja. Tadi yang disebutkan ada satu (Rafael) yang masuk ke dalam daftar saksi," ujar Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo," Rabu (24/5). 

Tak hanya Rafael Alun yang akan menjadi saksi dalam sidang anaknya nanti. Hal itu juga akan terjadi pada ayah David. Keduanya akan menjadi saksi atas kasus penganiyaan berat terhadap David Ozora.

Danang pun merincikan saksi-saksi atas para tersangka kasus penganiyaan berat itu. Untuk berkas kasus Mario Dandy ada 17 orang saksi, sedangkan berkas Shane Lukas ada 16 orang saksi.

"Jumlah saksi di dalam berkas untuk Mario ada 17 orang, sedangkan Shane itu 16 orang. Lalu, ahli (berkas Mario) sebanyak 5 orang dan sama untuk Shane juga 5 orang (ahli)," ucapnya.

Mario disangkakan dengan dakwaan premier pasal 355 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian untuk dakwaan subsider pasal 353 ayat 2 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, Shane Lukas disangkakan dengan dakwaan subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

“(Kemudian) dakwaan Subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Seulain itu, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP,” tukasnya.