• News

Florida Melarang Kepemilikan Rumah dan Tanah, Warga China Menggugat

Yati Maulana | Rabu, 24/05/2023 04:04 WIB
Florida Melarang Kepemilikan Rumah dan Tanah, Warga China Menggugat Gubernur Florida Ron DeSantis saat Gala Makan Malam Tahunan Dewan Kebijakan Keluarga Florida, di Orlando, Florida, AS, 20 Mei 2023. Foto: Reuters

JAKARTA - Sekelompok warga China yang tinggal di Florida menggugat negara bagian itu pada Senin untuk membatalkan undang-undang baru yang akan melarang warga China dan beberapa negara lain untuk memiliki rumah dan tanah di negara bagian itu.

Empat penggugat yang diwakili oleh American Civil Liberties Union (ACLU) mengatakan dalam gugatan yang diajukan di pengadilan federal Tallahassee, Florida bahwa undang-undang negara bagian, yang mulai berlaku 1 Juli, tidak konstitusional dan melanggar undang-undang federal yang melarang diskriminasi perumahan.

Kantor Kejaksaan Agung Florida tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Undang-undang melarang individu yang "berdomisili" di Tiongkok dan bukan warga negara AS atau pemegang kartu hijau untuk memiliki gedung atau tanah di Florida.

Undang-undang Florida juga melarang sebagian besar warga Kuba, Venezuela, Suriah, Iran, Rusia, dan Korea Utara untuk memiliki properti dalam jarak 10 mil dari instalasi militer atau "fasilitas infrastruktur penting" seperti pembangkit listrik, bandara, atau kilang.

Undang-undang mencakup pengecualian sempit yang memungkinkan pemegang visa non-turis dari negara-negara ini untuk memiliki satu properti yang tidak berada dalam jarak lima mil dari infrastruktur penting dan tidak lebih dari dua hektar.

Gubernur Republik Ron DeSantis, yang diperkirakan akan segera mengumumkan bahwa dia mencalonkan diri sebagai presiden AS, menandatangani undang-undang tersebut awal Mei, dengan mengatakan undang-undang itu akan membantu melindungi orang Amerika dari pengaruh Partai Komunis China.

Orang yang memiliki atau memperoleh properti yang melanggar hukum akan dikenakan tuntutan pidana, denda dan penjara.

ACLU dalam gugatan hari Senin mengatakan undang-undang tersebut melanggar ketentuan Konstitusi AS yang menjamin perlindungan yang sama dan proses hukum. Kelompok itu mengatakan undang-undang negara bagian juga melanggar Undang-Undang Perumahan Adil federal, yang melarang diskriminasi perumahan berdasarkan ras dan asal kebangsaan.

Gugatan tersebut membandingkan undang-undang Florida dengan serangkaian "undang-undang tanah asing" yang diadopsi negara bagian AS pada awal 1900-an yang melarang imigran China dan Jepang memiliki tanah. Pengadilan membatalkan sebagian besar undang-undang tersebut pada tahun 1950-an, meskipun undang-undang di Florida tetap ada sampai tahun 2018, ketika para pemilih mengeluarkan surat suara untuk mencabutnya.

FOLLOW US