• News

Hasbi Hasan Janji Penuhi Panggilan KPK Besok

Ariyan Rastya | Selasa, 23/05/2023 17:20 WIB
Hasbi Hasan Janji Penuhi Panggilan KPK Besok Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan berjanji akan penuhi panggilan KPK besok. Foto: sindonews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan pemanggilan ulang tersangka suap penanganan perkara Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Sekretaris MA, Hasbi dan Mantan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto besok, Rabu (24/5). 

"Betul (penjadwalan ulang pemeriksaan)," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan (KPK), Ali Fikri, Selasa (23/5). 

Lebih lanjut, Ali menyebutkan kedua pihak akan jalani pemeriksaan kapasitasnya sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Informasi yang kami peroleh Rabu (24/5) mereka akan datang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Senin (22/5). 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan Mantan Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto dalam kasus penanganan suap perkara di MA. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Hasbi dan Dadan sempat dijadwalkan oleh KPK untuk jalani pemeriksaan sebagai tersangka Rabu (17/5/2023). Namun mereka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan seharusnya dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Mereka telah dicekal untuk berpergian ke luar negeri, KPK mengultimatum pihak bersangkutan untuk kooperatif jalanin pemeriksaan.

Sejauh ini, KPK terus mendalami penanganan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kasus ini sudah menyeret dua Hakim Agung beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga advokat sebagai tersangka.

Nama Sekretaris MA Hasbi Hasan muncul dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yaitu Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Kedua terdakwa merupakan advokat.

Hasbi disebut pernah bertemu Yosep dan Eko Suparno yang mengajukan gugatan atas kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Hasbi kemudian dinyatakan ikut membantu pengurusan perkara di MA dengan perantara Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Secara keseluruhan, KPK sudah menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA itu. Mereka yaitu, Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua ASN pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal, dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Selain itu, ada satu orang lainnya yang baru saja ditetapkan dalam kasus ini yaitu Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyu Hardi. Ia diduga memberi uang Rp3,7 miliar kepada Edy Wibowo agar rumah sakit tersebut tidak dinyatakan pailit di tingkat kasasi.

FOLLOW US