• Oase

Perihal Larangan Perlakuan Kaum Muslim pada Hewan

Rizki Ramadhani | Sabtu, 20/05/2023 08:01 WIB
Perihal Larangan Perlakuan Kaum Muslim pada Hewan Ilustrasi hewan ternak (foto: rm)

Jakarta - Sebagaimana ada yang dibolehkan, ada pula yang dilarang. Adanya larangan dalam syariat islam bukanlah didasari kezaliman. Namun hal tersebut untuk kemaslahatan. Kebaikan untuk manusia, bahkan seluruh alam semesta.

Islam melarang manusia untuk menjadikan binatang yang hidup sebagai sasaran latihan menembak, memanah dan yang semisalnya. Demikian pula bentuk penyiksaan lainnya seperti mengurung hewan dan tidak memberinya makan dan minum.

Selanjutnya, larangan untuk memberi cap dengan besi yang dipanaskan pada wajah binatang. Perbuatan semacam ini akan mendapatkan laknat dari Allah ﷻ. Bahkan dilarang pula untuk memisahkan anak hewan dengan induknya tanpa alasan yang dibenarkan syariat.

Jadi, pada dasarnya, Islam menentang segala penyiksaan dalam bentuk apapun. Dalam hadis riwayat imam Ahmad rahimahullah, Nabi ﷺ bersabda,

“Siapa saja yang memotong (menyiksa) dari hewan yang masih mempunyai ruh (masih hidup) kemudian tidak bertobat, maka Allah akan memotong-motong (menyiksa) dirinya di hari kiamat kelak.”

Termasuk yang diharamkan dan dilarang adalah membunuh hewan dengan cara dibakar dengan api, dicincang, atau diikat hingga mati. Sebagaimana Ketika nabi Muhammad ﷺ berjalan melintasi sarang semut yang telah dibakar, beliau ﷺ bersabda,“Sesungguhnya tidak ada yang berhak menyiksa dengan api selain Rabb (Allah) pemilik api.” (Hadis sahih riwayat Abu Daud).

Namun Islam juga membolehkan untuk membunuh hewan yang berbahaya dan memudaratkan. Seperti hewan buas dan kalajengking. Adapun membunuhnya pun tidak boleh disiksa. Harus dengan cara yang baik dan benar.

Yang juga patut diperhatikan bahwa ada beberapa hewan yang dilarang dipelihara dalam ajaran Islam. Hewan yang dilarang tersebut diantaranya adalah anjing, babi, ular, dan kalajengking. Anjing dibolehkan dipelihara dan dilatih dengan sebab (illat) penggunaannya sesuai yang dibatasi syariat. Namun itupun tidak di dalam rumah. Bahkan, umat muslim bisa kehilangan pahala satu qirath setiap hari jika nekat melakukannya.

Berdasarkan hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim rahimakumullah, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda,“Siapa yang memelihara anjing, kecuali untuk berjaga, berburu atau bertani, akan dikurangi pahalanya setiap hari satu qirath.”

Selain yang telah disebutkan, agama yang mulia ini juga melarang memperjual belikan beberapa hewan. Dantaranya adalah kucing liar (sinnaur), anjing, babi, anjing, dan binatang buas.

Semoga sekelumit kisah ini dapat menjadi pencerahan untuk kita amalkan. (Kontributor : Dicky Dewata)

FOLLOW US