• News

Kasus Andi Pramono Naik Kelas, KPK Lakukan Penggeledagan

Ariyan Rastya | Senin, 15/05/2023 17:07 WIB
Kasus Andi Pramono Naik Kelas, KPK Lakukan Penggeledagan Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.(foto: KOMPAS.com)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Makassar, Andi Pramono. 

“Lokasi penggeledahan dimaksud berada di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (15/5). 

Ali Fikri menambahkan, dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa berbagai dokumen dan alat elektronik.

“Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan,” tambah Ali.

Ali melanjutkan, Andhi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, menyusul status penyelidikan perkaranya telah naik ke tingkat penyidikan.

"Dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," papar dia. 

KPK juga telah mencegah Andhi Pramono bepergian ke luar negeri. Pencegahan sudah disampaikan ke Ditjen Imigrasi dalam jangka waktu selama enam bulan ke depan.

"Berlaku tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023," ujarnya. 

Sebelumnya, Andhi Pramono menjadi sorotan publik lantaran kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial. Aset kekayaannya dianggap tidak sesuai dengan profil. Andhi telah menjalani klarifikasi harta kekayaan di KPK.

Melansir laman resmi LHKPN, pada laporan tahun 2021 miliknya, tercatat Andhi memiliki kekayaan Rp 13,75 miliar. Nominal tersebut terbagi atas tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah, nilai seluruhnya mencapai Rp 6,9 miliar. Serta kendaraan di antaranya 11 mobil dan 2 sepeda motor dengan nilai seluruhnya Rp 1,8 miliar.

Kemudian, surat berharga Rp 2,9 miliar, harta bergerak lainnya sekitar Rp 706 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 1,2 miliar.

FOLLOW US