• Info MPR

Waka MPR Respon Pandangan Kritis Gugatan Fadel Dikabulkan PTUN

Agus Mughni Muttaqin | Sabtu, 13/05/2023 22:03 WIB
Waka MPR Respon Pandangan Kritis Gugatan Fadel Dikabulkan PTUN Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani (foto: dpr.go.id)

JAKARTA - Wakil Ketua MPR-RI yang juga anggota Komisi Hukum DPR-RI, Arsul Sani, merespon pandangan kritis dua pemerhati hukum tata negara, yakni Refly Harun dan Margarito Kamis, terkait putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas penggantian dirinya sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.

Refly Harun dan Margarito Kamis menilai, putusan PTUN Jakarta tersebut membahayakan sistem ketatanegaraan karena sebuah putusan lembaga negara seperti DPD, DPR atau MPR nantinya dengan mudah dibatalkan oleh PTUN.

Meskipun menghormati pandangan kedua pemerhati hukum tata negara tersebut, namun Arsul Sani tidak sependapat dengan mereka.

"Terlalu prematur untuk membuat kesimpukan seperti yang disampaikan mereka, karena putusan PTUN Jakarta dimaksud baru putusan tingkat pertama yang bisa jadi belum berkekuatan tetap jika Ketua DPD mengajukan banding," kata Arsul Sani dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/5).

Lebih lanjut, Arsul Sani mengatakan, dulu juga ada putusan TUN terkait pengangkatan dua hakim MK dari unsur Pemerintah pada zaman Presiden SBY, yakni Prof. Maria Farida Indrati dan Patrialis Akbar, yang dibatalkan oleh PTUN kemudian dikoreksi oleh MA-RI.

"Biarkan pertimbangan hukum putusan PTUN Jakarta itu diuji pada tingkat banding dan kasasi dan kita tidak terburu-buru menilai bahwa sistem ketatanegaraan kita ada dalam bahaya karena pembatalan surat Ketua DPD RI terkait dengan penggantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD," kata Arsul Sani.

Bagi Arsul, perdebatan apakah surat Ketua DPD tersebut murni atau tidak murni bersifat konkret dan individual, biarlah itu menjadi bahan perdebatan hukum di ranah banding dan kasasi. Menurutnya, tidak pas jika pimpinan MPR turut mengomentari materi perkara.

FOLLOW US