• News

KPK Resmi Tahan Satu Tersangka Kasus Proyek Fiktif di PT Amarta Karya

Ariyan Rastya | Kamis, 11/05/2023 18:50 WIB
KPK Resmi Tahan Satu Tersangka Kasus Proyek Fiktif di PT Amarta Karya KPK tahan satu tersangka proyek fiktif PT Amarta Karya. Foto: katakini.com

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT AK (amarta karya) persero tahun 2018-2020. Tersangka yakni Direktur Keuangan PT AK Trisna Sutisna. 

Wakil Ketua KPK, Johanes Tanak menyampaikan, penahanan berdasarkan perolehan informasi maupun data yang diterima KPK yang kemudian dianalisis sehinga mengarah pada adanya dugaan peristiwa pidana dan berlanjut ke tahap penyelidikan.

Trisna akan ditahan di Rutan KPK Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara selama 20 hari kedepan. 

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka TS untuk 20 hari pertama dimulai 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023," kata Tanak di Gedung Juang, Kamis (11/5).

Masa penahanan lanjut dia, bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan tim penyidik KPK.

Sementara itu, Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati, mengimbau agar tersangka lainnya Catur Prabowo untuk hadir dipenjadwalan pemanggilan berikutnya, sebab yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan hari ini untuk ditahan. 

"KPK mengingatkan Tersangka CP agar hadir dipenjadwalan pemanggilan berikutnya dari Tim Penyidik," tegasnya. 

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

FOLLOW US