• News

KPK Kaget Kemensos Keluarkan SK Pencabutan ACT

Ariyan Rastya | Rabu, 10/05/2023 19:31 WIB
KPK Kaget Kemensos Keluarkan SK Pencabutan ACT Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.(foto: KOMPAS.com)

JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, bahwa lembaga antirasuah kaget atas keputusan Kemensos terkait pencabutan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor 133/HUK/2022.

Pasalnya, lanjut dia, pihak ACT menyebut pada 5 Juli 2022 lalu telah memenuhi panggilan Kemensos serta menyerahkan sejumlah dokumen atas izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga ACT. Diskusi pun berjalan dengan baik dari kedua belah pihak. 

"Kami sangat kaget dengan keputusan ini, kenapa? Pada senin siang, kami mendapat undangan dari kemensos untuk hadir. Pada hari selasa jam sembilan sampai hampir dzuhur lah sekitar setengah 12, kami sangat kooperatif hadir memenuhi undangan Kemensos," kata Asep di Gedung Juang KPK, Rabu (10/5). 

Dia melanjutkan, meski sudah berdiskusi secara baik dengan pihak Kemensos. Tiba-tiba Kemensos mengeluarkan SK tentang pencabutan izin PUB lembaga ACT. Padahal lembaga filantropi tersebut masih menunggu tim audit dari Kemensos guna memeriksa laporan keuangan ACT. 

"Kenapa kami sampaikan kami sangat kaget, karena bayangan kami menunggu sampai tim pengawasan atau tim audit dari kemensos untuk memeriksa sedianya hari ini atau besok Kamis," jelas dia. 

"Di saat belum ada kunjungan yang kami bahas kemarin dengan kemensos, dengan adanya surat ini sebenrnya membuat kami kaget," sambung Asep. 

Kendati demikian, Asep tetap meyakini bahwa pihak Kemensos masih membuka pintu untuk pembatalan atas izin PUB ACT. Lembaga filantropi tersebut tim juga telah menyiapkan surat permohonan kepada Kemensos. 

"Dan hari ini insyaallah kami sudah siapkan suratnya. Mungkin besok pagi akan kami kirimkan surat permohonan kepada kemensos untuk pembatalan atas izin PUB kepada yayasan Cepat Tanggap," pungkasnya. 

Sebagai informasi, Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga ACT Tahun 2022 pada Selasa (5/7/2022). Sebab, ACT menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional.

FOLLOW US