JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan meminta keterangan pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.
Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan. Saat ini, Roy telah hadir di Gedung Merah Putih KPK.
"Hari ini, betul, telah hadir di gedung Merah Putih KPK pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan obstruction of justice dalam proses penyidikan perkara tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/5).
Namun, juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu tak menyebutkan materi apa yang akan didalami penyidik terhadap Stefanus Roy.
"Pihak dimaksud segera akan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. Perkembangan berikutnya akan kami sampaikan," ucap Ali.
Sementara itu Roy kenakan baju toga advokat saat tiba di Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB. Dia datang dengan didampingi oleh sejumlah rekan-rekan Advokat.
"Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini, karena KPK pelaksana UU. Jadi jangan hanya melihat UU Tipikor, tapi harus melihat UU lain yang mengikuti dan juga harus menjadi acuan mereka," tegas Roy Rening.
"Saya pakai ini karena profesi ini benteng terakhir keadilan masyarakat. Kami advokat benteng keadilan," imbuhnya.
Selain itu, Roy Rening mengaku sudah membawa beberapa bukti untuk menyangkal sangkaan KPK terkait Pasal merintangi penyidikan kasus Lukas Enembe. Ia menegaskan tidak pernah merintangi ataupun menghalang-halangi proses penyidikan.
"Dan perlu saya sampaikan bahwa faktanya sampai hari ini, penyidikan terhadap kasus bapak Lukas Enembe berjalan dengan baik, sudah dilakukan penangkapan terhadap gubernur, sudah dilakukan penahanan terhadap gubernur, sudah dilakukan penyitaan terhadap semua yang berkaitan dengan bapak gubernur," pungkasnya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi Lukas Enembe. Roy Rening disangka dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan Lukas.
"Saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE," kata Ali.
Stefanus Roy Rening merupakan salah satu penasihat hukum Lukas Enembe. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh Lukas agar tidak kooperatif.