• News

KPK Ringkus 5 Anggota DPRD Jambi

Ariyan Rastya | Senin, 08/05/2023 18:52 WIB
KPK Ringkus 5 Anggota DPRD Jambi Lima anggota DPRD Jambi ditangkap KPK terkait korupsi RAPD. Foto: katakini.com

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penahanan terhadap lima tersangka soal kasus dugaan korupsi suap ketok palu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2017-2018.

KPK menetapkan 28 orang tersangka, termasuk Zumi Zola Zulkifli selaku gubernur. Adapun perkara 24 tersangka ini telah diputus oleh pengadilan.

"Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik kembali menahan 5 orang Tersangka dengan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung 8 Mei 2023 - 27 Mei 2023," kata Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/5).

Diketahui saat ini masih ada 13 orang Tersangka yang belum ditahan dan KPK kembali mengingatkan para Tersangka dimaksud agar kooperatif hadir dipenjadwalan pemanggilan berikutnya oleh Tim Penyidik.

Adapun 28 tersangka itu berinisial SP, SA, SN, MT, SP, RW, MJ, PR, IK, TR, KN, MH, LS, EM, MK, RH, MS, HH, AR, BY, HA, NR, NU, ASHD, DL, MI, MU dan HI.

"Tersangka NU dan MI ditahan di Rutan KPK pada gedung ACLC, sedangkan ASHD ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, adapun DL dan HI ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," tandasnya.

Dalam perkara tersebut, mereka diduga menerima suap untuk mengesahkan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 yang memuat sejumlah proyek pekerjaan infrastruktur bernilai miliaran rupiah.

Agar RAPBD bisa disahkan, tersangka meminta sejumlah uang kepada Zumi Zola. Lalu Zumi Zola meminta orang kepercayaan yang berprofesi sebagai pengusaha bernama Paut Syakarin untuk menyiapkan uang sekitar Rp2,3 miliar.

Adapun pembagian uang suap menyesuaikan posisi para tersangka di kursi DPRD dengan besaran mulai Rp100 hingga Rp 400 juta.

Sebagai pengganti uang yang digelontorkan, Zumi Zola menunjuk Paut untuk mengerjakan sejumlah proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov Jambi.

FOLLOW US