• News

KPK Akui Belum Ada Informasi Terkait Penyelidikan Kasus Wamenkumham

Ariyan Rastya | Sabtu, 06/05/2023 01:07 WIB
KPK Akui Belum Ada Informasi Terkait Penyelidikan Kasus Wamenkumham Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.(foto: KOMPAS.com)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima informasi terbaru terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Hiraeij. 

“Belum ada informasi terkait itu (dugaan penerimaan gratifikasi Wamenkumham),” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat (5/5). 

Lebih lanjut ia mengatakan informasi terakhir yang diterima hanya sampai klarifikasi Eddy beberapa waktu yang lalu

“Terakhir informasi yang saya Terima itu menteri wamenkumaham ke KPK,” tambah Alex.

Kendati demikian, kuasa hukum Indonesia Police Watch (IPW) Deolipa Yumara sebelumnya mengklaim kasus yang dilaporkan oleh kliennya tersebut sudah naik ke tahap penyelidikan. 

"Jadi perkara itu sudah masuk ke tahap penyelidikan lagi. Kadang-kadang KPK dalam tahap penyelidikan lama kita minta cepat. Kita atensi agar mereka cepat. Di KPK harus ditanyain terus biar kerja terus," ujar Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (5/5). 

Diketahui, ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan kasus penerimaan gratifikasi Wamenkumham beberapa waktu lalu.

Sugeng menuturkan, mulanya Edward Omar Sharif Hiariej merekomendasikan Yosi sebagai kuasa hukum. Hasil pekerjaan sebagai advokat tersebut lantas ditransfer ke rekening atas nama Yogi Ari Rukmana. 

Yogi Ari Rukmana adalah asisten pribadi yang melekat pada Wamen yang sekaligus menjabat sebagai bendahara umum di Persatuan Lawn Tennis Indonesia dimana Edward Omar menjadi Ketua Umumnya. 

Sugeng menambahkan, bahwa aliran dana Rp7 miliar tersebut terbilang besar bagi seorang advokat yang reputasinya di publik nyaris tak terdengar. 

“Kelas Yosi sebagai advokat nyaris tak terdengar. Reputasinya dipublik nyaris tak terdengar,” tambah Sugeng.

Pemberian gratifikasi tersebut berkaitan dengan Hermawan Dirut PT Citra Lampian Mandiri (CLM) yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy. 

“Pemberian ini berkaitan dengan seorang bernama HH yang meminta konsultasi hukum kepada Wamen. Kemudian oleh Wamen diarahkan ke asprinya,” ujar Sugeng saat melaporkan Eddy ke KPK, Selasa (14/3) yang lalu. 

Sugeng menduga aliran dana Rp7 miliar itu terkait dua peristiwa, yakni permintaan bantuan pengesahan status badan hukum dan konsultasi mengenai hukum.

Keywords :

FOLLOW US