JAKARTA - Salah satu tersangka baru dari kasus mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena alasan sakit.
Roy Rening ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga melakukan tindak pidana menghalangi tim penyidik dalam bekerja (obstruction of justice).
"Rekan kami, klien kami Pak Roy Rening menghormati sekali proses hukum. Tapi karena dia sedang kelelahan lalu kemarin cek kesehatan di RS Corolus, memang dibutuhkan untuk rawat jalan dari tanggal 4-6 Mei 2023," kata Kuasa Hukum Rening, Emanuel Erdianto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (5/5).
Emanuel meminta kepada lembaga antirasuah tersebut untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan kliennya itu.
Lanjutnya, ia membeberkan bahwa kliennya dinyataka siap memenuhi panggilan pada hari Selasa depan (9/5).
"Oleh karena itu, beliau lebih siap di hari Selasa tanggal 10 nanti. Makanya kami hari ini datang masukkan surat menyampaikan perihal kita minta tunda ke hari Selasa," tambahnya.
Ia mengaku kondisi Rening yang tumbang dikarenakan kelelahan yang disebabkan aktivitas yang padat.
Meski demikian, Rening tidak sampai dirawat di RS Corolus melainkan hanya melakukan rawat jalan yang direkomendasikan oleh pihak Rumah Sakit.
"Tidak dirawat, rawat jalan. Dicek di rumah sakit, menurut dokter dibutuhkan rawat, mungkin tensinya naik, atau apa," paparnya.
Maka dari itu, kehadiran Emanuel ke KPK guna menyampaikan surat permohonan pengunduran jadwal dan memberikan surat sakit kepada pihak KPK.
"Kami sampaikan juga surat keterangan rawat jalan dari RS Corolus tadi sebagai lampiran surat kami," pungkasnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan apapu dari pihak KPK terkait ketidakhadiran Rening dalam pemeriksaan.