• News

Ombudsman Lanjut Tahap Pemeriksaan Terkait Laporan Brigjen Endar Ke Ketua dan Sekjen KPK

Ariyan Rastya | Selasa, 02/05/2023 22:17 WIB
Ombudsman Lanjut Tahap Pemeriksaan Terkait Laporan Brigjen Endar Ke Ketua dan Sekjen KPK Deputi Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro

JAKARTA - Brigadir Jenderal Endar Priantoro telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekertaris Jenderal KPK Cahya H Harefa ke Ombudsman RI terkait dengan maladministrasi. Saat ini laporan itupun telah masuk dalam proses pemeriksaan.

Laporan maladministrasi itupun mendasari atas pencopotan secara sepihak terhadap Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Hari ini disetujui pimpinan dalam rapat pleno untuk laporan tersebut dilanjutkan pemeriksaan," ujar anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (2/5). 

Robert menjelaskan bahwa laporan Brigjen Endar akan menjalani prosea pemeriksaan di Keasistenan Utama 6 Ombudsman RI dan akan langsung dipimpjn langsung oleh dirinya.

Namun, Robert masih belum memerinci yerkait dengan dimulainya proses pemeriksaan laporan Brigjen Endar. Ia hanya memastikan akan melakukan pemanggilan dari instansi lain sebelum proses pemeriksaan berlanjut dengan memeriksa Firli dan Cahya.

"Mulai dari pemanggilan para pihak dari instansi-instansi terkait lain, sebelum nanti berlanjut dengan pihak terlapor," kata dia.

Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKFirli Bahuri, Sekjen KPK Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman RI, Senin, 17 April 2023.

Laporan tersebut terkait dugaan malaadministrasi pemberhentian dengan hormat Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK

"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," kata Endar ditemui wartawan di Kantor Ombudsman, Jakarta. 

Dia mengatakan, terdapat perbuatan malaadministrasi dalam pemberhentian dirinya yang dilakukan pimpinan dan pejabat KPK

Menurut dia, maladministrasi tersebut dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 

Endar menyebut ada intervensi terhadap independensi penegakan hukum yang terus berulang melalui pola yang sama. Hal ini tercermin dari pemberhentian atau pemecatan terhadap pihak yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi. 

"Kami sudah serahkan seluruh dokumen terkait dengan pembuktian yang menjadi objek pengaduan kami," ujarnya.

Dalam laporannya, Endar meminta Ombudsman melakukan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI serta UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan menyatakan secara jelas dan nyata terdapat perbuatan malaadministrasi terhadap status kepegawaiannya. 

"Permintaan khusus kami kepada Ombudsman, seandainya ada malaadministrasi, kami harapkan ada pembatalan SK (Surat Keputusan tentang pemberhentian dengan hormat) tersebut," kata Endar. 

FOLLOW US