• News

IPW Desak Polda Sumut Berikan Sanksi Etik ke AKBP AR Buntut Kasus Penganiayaan

Ariyan Rastya | Rabu, 26/04/2023 21:07 WIB
IPW Desak Polda Sumut Berikan Sanksi Etik ke AKBP AR Buntut Kasus Penganiayaan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Susanto usai menghadiri panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Foto: katakini.com/Ariyan Rastya

JAKARTA - Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk memberikan sanksi etik kepada AKBP AR terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan. 

"IPW mendesak Polda Sumut memberikan sanksi atas pelanggaran etik yang sudah dilakukan AKBP AR yang secara tidak langsung ikut dalam kasus penganiayaan anaknya," ujar Sugeng, Rabu (26/4). 

Hal itu dikarenakan AKBP AR selaku ayah dari Aditya menyaksikan langsung kejadian tersebut dan tidak melakukan tindakan pencegahan apapun. 

Oleh karena itu, Sugeng menganggap AKBP AR telah melakukan pelanggaran etik dengan tidak melakukan tugasnya sebagaimana seoranh Polisi yang mengayomi masyarakat. 

"Itu terjadi di depannya sebagai seorang polisi dia sudah tidak melalukan tugasnya yaitu mengayomi masyarakat, parahnya justru dia ikut mengancam korban," tambah Sugeng. 

Selain itu, Sugeng juga menyayangkan sikap Polda Sumut yang lambat dalam mengusut kasus tersebut. Pasalnya, kasus sudah dilaporkan sejak bulan Desember 2022, seharusnya sejak saat itu sudah bisa diusut oleh Polda. 

"Yang dilakuka Polda Sumut sudah benar meskipun sangat terlambat karena baru diusut setelah viral," imbuhnya. 

Diketahui, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara menetapkan Aditya sebagai tersangka akibat melakukan penganiayaan tragis.

"Kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (25/4) malam.

Ia menerangkan penganiayaan tragis tersebut dilatarbelakangi motif asmara yang mengakibatkan korban bernama Ken Admiral mengalami luka.

Untuk itu pihaknya langsung melakukan penjemputan paksa untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan korban.

"Kita akan lakukan upaya paksa terhadap AH terkait dengan laporan penganiayaan," ujarnya.

Penganiayaan terjadi pada Kamis (22/12) tahun lalu di rumah AKBP AR di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.

Kasus tersebut kembali viral usai video penganiayaan tersebar di media sosial sehingga 

FOLLOW US