• Info DPR

Nasir Djamil: Pembahasan RUU Perampasan Aset Bisa Tergantung Pemerintah

Yahya Sukamdani | Sabtu, 01/04/2023 15:05 WIB
Nasir Djamil: Pembahasan RUU Perampasan Aset Bisa Tergantung Pemerintah Anggota Komisi III DPRRI dari Fraksi PKS Nasir Djamil. Foto: dpr

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tergantung pemerintah memiliki kemauan, yaitu mengirimkan draf Naskah Akademik dan RUU tersebut kepada DPR.

“Kalau memang pemerintah ada kemauan, maka akan ada jalan. Kalau tidak mau, tidak ada jalan. Ini RUU-nya usul pemerintah,” ujar Nasir Djamil seperti diberitakan dpr.go.id, Sabtu (1/4/2023).

Nasir menekankan bahwa RUU Perampasan Aset ini juga harus diiringi dengan penegakan hukum yang berintegritas dan terintegrasi. Sebab, tanpa dua hal tersebut, maka RUU ini, menurutnya, hanya akan menjadi momok yang menakutkan bagi semua orang.

“Karena itu, menurut saya memang RUU Perampasan Aset itu dibutuhkan,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

Ia menjelaskan yang dimaksud dengan penegakan hukum berintegrasi adalah melibatkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Kemenkumham. Sedangkan, penegakan hukum yang berintegritas adalah penegakan hukum yang memang berdasarkan sistem, bukan karena ada kasus viral terlebih dahulu baru ada penegakan hukum.

Komisi III, tegasnya, siap jika ditugaskan Badan Musyawarah untuk melakukan pembahasan RUU tersebut dengan pemerintah. "Itu kan tergantung Bamus nanti, siapa yang menugaskan pembahasan RUU tersebut. Apakah Pansus, Komisi III, atau Baleg, tapi kan dia (RUU Pemberantasan Aset) bukan prioritas tahunan, dia hanya long list,” tutupnya.

FOLLOW US