Brigjen Endar Surati KPK, Ajukan Gugatan ke PTUN

Ariyan Rastya | Rabu, 12/04/2023 21:46 WIB
Brigjen Endar Surati KPK, Ajukan Gugatan ke PTUN Deputi Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro

JAKARTA - Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro melayangkan surat keberatan dan menggugat KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencopotan dirinya.

"Mengajukan keberatan kepada KPK sebagai bentuk upaya administratif sesuai UU Administrasi Pemerintahan," ujar Endar dalam keterangannya, Rabu (12/4).

Dalam keberatannya, Endar menjelaskan keberatannya kepada KPK meliputi sejumlah keberatan. Salah satunya, pertama dugaan perbuatan penyalagunaan kewenangan yang dilakukan Pimpinan dan Sekjend KPK.

"Kedua, Penyalahgunaan Kewenangan tersebut dalam bentuk melampaui kewenangan, pencampuradukkan kewenangan, dan bertindak sewenang-wenang," sebutnya.

"Ketiga, Lingkup perbuatan yang dilakukan mulai dari proses yang bertentangan dengan peraturan perundangan, pengembalian tanpa prosedur yang benar, sampai dengan kaitan dengan upaya untuk menghentikan penegakan hukum yang didasarkan pada indepedensi dan due procesa of law," tambah dia.

Kemudian untuk tuntutannya, Endar meminta surat keputusan Sekjen KPK No.152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2022 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atas nama Pemohon, dibatalkan dan tidak berlaku.

"Membatalkan proses rekrutmen Jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia selama upaya administrasi," katanya.

Sebab alasan tidak bisa dilanjutkan, karena surat keputusan Sekjen KPK No.152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2022 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada KPK atas nama Endar selaku pemohon masih berlangsung.

Disamping itu, Endar juga mendesak agar posisinya sebagai Direktur Penyelidikan dikembalikan lewat surat keputusan. Dengan SK Pengangkatan Endar kembali dengan posisi jabatan, grading, serta hak dan kewajiban sebagaimana semula.

"Upaya administratif ini adalah bentuk sikap saya untuk mencegah agar penyalahgunaan kewenangan tidak dibiarkan dan independensi penegakan hukum haruslah dipertahankan," tuturnya.

Sebelumnya, Endar berencana membawa pemberhentiannya di KPK ke PTUN. Dia menilai peradilan itu bisa untuk memperjuangkan haknya di Lembaga Antirasuah.

"Karena ini surat keputusan mungkin saya akan melakukan tindakan hukum lain yang sesuai dengan aturan karena ini skep (surat keputusan) kami mungkin akan menguji di PTUN," kata Endar.

Endar telah resmi melaporkan Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Ia berharap Dewas KPK menyikapi polemik ini dengan penuh integritas. Dia mengaku datang ke Dewas karena berharap independensi dari para pengawas insan KPK

FOLLOW US