• News

Kasus Tambang Ilegal Belum Temu Titik Terang, Polri Lepas Tangan

Ariyan Rastya | Selasa, 11/04/2023 21:07 WIB
Kasus Tambang Ilegal Belum Temu Titik Terang, Polri Lepas Tangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia mengaku belum mengetahui perkembangan kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

“Belum, ya,” ujar Ramadhan, Selasa (11/4).

Ramadhan menyatakan perkembangan terakhir dari kasus ini yang ia ketahui, masih berupa petunjuk untuk melengkapi berkas dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Ya kemarin updatenya kan masih melengkapi petunjuk (dari Kejagung),“ ungkapnya.

Sekedar informasi, sejumlah pihak sempat melihat Ismail Bolong di Kalimantan. Kehadirannya itu pun disebut sebagai pemicu kembali aktifnya tambang ilegal di Kaltim.

“Saya tidak dapat updatenya (dari Bareskrim). Cuma, kemarin disampaikan bahwa masih mendapat petunjuk,” katanya.

Selain itu, dirinya juga belum mendapat info, apakah Ismail Bolong masih ditahan di Rutan Bareskrim, ataukah memang sudah bebas terkait dengan masa tahanannya.

Untuk itu, ia berjanji akan menanyakan ke pihak terkait, yaitu Dittipidter Bareskrim Polri.

“Nanti kita tanyakan (perkembangannya),” pungkasnya.

Sebelumnya, Skandal kasus tambang ilegal yang menyeret eks anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong masih menjadi perhatian masyarakat. Sebab setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bolong tak diketahui rimbanya.

Terlebih, berkas perkara Ismail Bolong saling lempar antara penyidik Polri dengan Kejaksaan Agung, sehingga hampir menginjak empat bulan berlalu berkas perkaranya tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21.

Bolong ditetapkan sebagai tersangka 7 Desember 2022 lalu. Namun Bolong tak diketahui tempat ditahannya hingga sekarang.

Dalam kasus ini, Mabes Polri telah menetapkan tiga orang tersangka. Adapun tiga orang itu adalah Ismail Bolong dan dua tersangka lain, dengan inisial BP dan RP.

FOLLOW US