• News

Tangkap Pelaku, Polisi Bongkar Kasus Penipuan Stiker QRIS

Eko Budhiarto | Selasa, 11/04/2023 17:17 WIB
Tangkap Pelaku, Polisi Bongkar Kasus Penipuan Stiker QRIS Ilustrasi

JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus penempelan stiker alat pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di sejumlah tempat di wilayah Jakarta sekaligus menangkap satu orang pelaku.

"Kami sudah melakukan tindakan kepolisian terhadap seseorang dengan inisial MIML (39)  yang membuat atau meletakkan atau menempelkan QRIS di beberapa tempat, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Auliansyah menjelaskan kejadian berawal dari laporan warga pada tanggal 9 April 2023 di Masjid Nurul Iman Blok M Square, Jakarta Selatan yang menemukan stiker QRIS yang mencurigakan.

"Pelapor merupakan pengurus masjid yang menemukan stiker QRIS di tiang masjid pintu masuk. Setelah melihat itu, pelapor menanyakan kepada marbot (saksi) untuk mengetahui penempel QRIS tersebut namun saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan.

Auliansyah menyebut pelapor dan saksi kemudian menelusuri seputar masjid dan mendapati 24 stiker QRIS lagi tertempel di wilayah sekitar masjid.

"Setelah itu pelapor melihat CCTV dan diketahui tersangka MIML yang menempelkan stiker QRIS tersebut, " katanya.

Auliansyah juga menjelaskan tersangka menempelkan QRIS miliknya seolah-olah QRIS tersebut milik masjid itu sendiri yaitu, dengan cara menumpuk dengan QRIS yang sudah ada, menempel di samping QRIS yang sudah ada, dan menempel pada tembok yang berjauh-jauhan.

"Pasal yang disangkakan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, " katanya.

FOLLOW US