• News

KPK Geledah Empat Tempat Terkait Kasus Gratifikasi Bupati Meranti

Ariyan Rastya | Senin, 10/04/2023 20:37 WIB
KPK Geledah Empat Tempat Terkait Kasus Gratifikasi Bupati Meranti Bupati Meranti, Muhammad Adil saat tiba di KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat tempat terkait kasus Suap dan Gratifikasi Bupati Meranti, Muhammad Adil.

“Benar, hari ini tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (10/4).

Keempat tempat tersebut yaitu Kantor Bupati, Kantor Sekretaris Daerah, Rumah Dinas Bupati, dan Rumah Dinas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

 Saat ini, proses penggeledahan masih berjalan. Ali sendiri menegaskan akan memberkan perkembangan informasi terkait penggeledahan tersebut.

“Saat ini kegiatan sedang berlangsung dan perkembangan dari kegiatan dimaksud nantinya akan kami informasikan lagi,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah menahan bupati Meranti, M Adil dan Kepala BPKAD, Fitria Nengsih terkait kasus suap dan gratifikasi.

Dalam kasus tersebut, KPK meringkus 28 orang lainnya termasuk M Fahmi Aressa selaku auditor muda BPK Perwakilan Riau.

Terkait hal tersebut, Adil selaku penerima suap dari PT TM diduga melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu MA juga sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selanjurnya Fitria selaku pemberi suap kepada Fahmi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Fahmi selaku penerima suap dari Adil dan Fitria melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

FOLLOW US