Lukas Enembe
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespond sikap Gubernur Papua, Lukas Enembe yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam hal itu, KPK meyakini bisa memenangkan praperadilan yang diajukan Enembe.
“Kami sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki sebagaimana syarat ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sabtu (1/4).
Lanjutnya, Ali menghargai praperadilan tersebut. Ia menganggap hal itu bagian dari proses penanganan perkara.
“Kami hargai permohonan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK, terutama dalam aspek formil penyelesaian perkara dimaksud,” katanya.
Sebelumnya, Enembe mengajukan gugatan kepada KPK. Ia beranggapan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap dirinya tidak sah.
Gugatan Enembe tercatat di Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.