Rafael Alun Trisambodo
JAKARTA – Mantan Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo merasa dirinya tidak pernah menerima gratifikasi apapun selama menjabat sebagai pegawai pajak.
Ia menganggap kasus yang dialaminya ini sebagai hukuman dari kasus anakya, Mario Dandy yang menjadi tersangka kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor, David Ozora.
Menurutnya, dirinya tidak akan ikut terserat seandainya tidak ada kasus yang menjerat anaknya.
“Saya merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Kondisi ini terjaid karena penganiayana anak saya, tapi berkembang,” ujar Rafael, Kamis (30/3).
Seharusnya, kasus yang menimpa anaknya cukup diselesaikan dengan pihak kepolisian dan tidak ada hubungan apapun terkait harta kekayaan miliknya.
“seharusnya tidak ada hubungannya dengan saya, saya dicari apakah saya lakukan pidana yang dituduhkan netizen,” tambahnya.
Ia pun sudah mencoba mencari kuasa hukum untuk meredamkan tuduhan terhadap dirinya, namun hal itu ternyata tidak berdampak apapun.
Lanjutnya, Rafael mengaku sudah tidak pernah lagi bersentuhan dengan wajib pajak sehingga kecil kemungkinan melakukan gratifikasi seperti yang dituduhkan.
“Saya juga sudah jarang berhubungan dengan wajib pajak. Tapi justru dituduh jadi penerima gratifikasi," imbunya.
Diketahui, Rafael telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari wajib pajak. Ia menerima sejumlah aliran dana dari perusahaan konsultan pajak.
Terkait hal tersebut, KPKP sendiri telah memegang dua alat bukti yang cukup untuk membuktikan dirinya bersalah.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan status tersangka kepada Rafael secara resmi, saat ini KPK tengah mencari bukti tambahan sebelum akhirnya dihadapkan ke publik sebagai tahanan.