• News

Bupati Kapuas Diduga Bayar Lembaga Survei Pakai Duit Korupsi

Budi Wiryawan | Rabu, 29/03/2023 19:35 WIB
Bupati Kapuas Diduga Bayar Lembaga Survei Pakai Duit Korupsi Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

JAKARTA - KPK menyebut Bupati Kapuas Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat dan istrinya selaku Anggota DPR fraksi Nasdem, Ary Egahni menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar dua lembaga survei nasional.

Hal itu diungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selasa (28/3). Hanya saja, ia tak menyebut dua nama lembaga survei dimaksud.

Menurut KPK, Ben dan Ary menerima uang sebesar Rp8,7 miliar dari pemotongan anggaran yang seolah-olah dianggap utang serta penerimaan suap.

"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB [Ben Brahim] dan AE (Ary Egahni) sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," ujar Johanis Tanak.

KPK resmi menahan Ben dan Ary selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 16 April 2023 di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Ben selaku Bupati Kapuas diduga menerima fasilitas dan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten Kapuas termasuk dari pihak swasta.

Sedangkan istrinya Ary, KPK menduga yang bersangkutan aktif untuk ikut campur dalam proses pemerintahan.

Satu di antaranya dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian sejumlah uang dan barang mewah.

Selain itu, Ben diduga juga menerima suap dari pihak swasta terkait izin lokasi perkebunan.

"Fasilitas dan uang digunakan untuk operasional pemilihan calon Bupati Kapuas dan Gubernur Kalteng termasuk pemilihan anggota legislatif yang diikuti istrinya tahun 2019," kata Johanis.

Atas perbuatannya, Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

FOLLOW US