• News

KPK Keluarkan Kebijakan Baru Selama Bulan Ramadhan 1444 H

Ariyan Rastya | Kamis, 23/03/2023 17:17 WIB
KPK Keluarkan Kebijakan Baru Selama Bulan Ramadhan 1444 H Gedung KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan kebijakan baru dalam mengunjungi tahanan di Rumah Tahana (Rutan) KPK selama bulan Ramadhan 1444 H.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menerangkan bahwa bagi setiap pengunjung yang sudah mendapat persetujuan oleh pihak penahan khususnya di Rutan Gedung Merah Putih KPK dapat berkunjung setiap hari Senin di bulan puasa.

Sedangkan untuk Rutan Kav. C1 dan Rutan Pomdam Jaya Guntur dapat dilakukan setiap hari Kamis. “Untuk Rutan Kav. C1 dan Rutan Pomdam Jaya Guntur  di setiap hari Kamis. Adapun waktunya  untuk Sesi 1 Pukul 10.00 - 12.00 wib, Sesi 2 Pukul 12.30 - 14.30 wib,” ujar Ali Fikri, Kamis (23/3).

Selain itu, untuk keluarga yang hendak mengirimkan makanan kepada tahanan dapat dilakukan setiap hari Senin dan Rabu pukul 12.30 hingga 14.30 WIB. Sedangkan di hari Jumat pada pukul 13.00 hingga 15.00 WIB.

Selanjutnya, Ali menambahkan bahwa KPK juga menyiapkan segala kebutuhan ibadah bagi tahanan yang bergama Islam. Selama bulan Ramadhan, Rutan KPK juga mengadakan sholat tarawih berjamaan.

“Untuk solat tarawih dilaksanakan di tiap-tiap tempat penahanan, baik di Rutan Gedung Merah Putih, Kav C1, dan juga Pomdam Jaya Guntur,” tambah Ali.

Adapun untuk makan sahur dan buka puasa, KPK juga telah menyediakan makanan untuk tahanan muslim selama bulan puasa ini.

“Adapun makanan sahur dan berbuka (makanan berbuka+takjil) sesuai kontrak dgn pihak penyedia, maka hanya diberikan bagi tahanan yg beragama islam,” imbuhnya.

Ali pun membeberkan bahwa seluruhnya ada 64 orang tahanan yang berada di Rutan KPK, dan ada 54 orang yang bergama muslim.

“Tahanan di Rutan KPK seluruhnya 64 orang. Jumlah yang muslim ada 54 orang tahanan,” pungkasnya.

FOLLOW US