• News

PPATK: Analisa Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Diduga Terkait TPPU

Budi Wiryawan | Rabu, 22/03/2023 09:05 WIB
PPATK: Analisa Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Diduga Terkait TPPU Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut hasil laporan analisis terhadap transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ivan tegaskan, temuan PPATK terkait transaksi mencurigakan dengan nilai fantastis tersebut juga telah dilaporkan ke Kemenkeu.

"Pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan," kata dia dalam rapat dengar pendapat (RDP) PPATK bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3).

Menanggapi paparan Ivan, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa meminta penegasan PPATK apakah pencucian uang itu masuk kategori kejahatan.

"Jadi ada kejahatan di Departemen (Kementerian) Keuangan?" tanya Desmond.

"Bukan, (jadi maksudnya) dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 disebutkan di situ penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU dan dipenjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal adalah penyidik tindak pidana asal," jawab Ivan.

Sebelumnya, empat pejabat Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu tengah disoroti masyarakat. Mereka telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi harta kekayaannya.

Keempat pejabat tersebut, yaitu eks Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo, Kepala Kantor Bea Cukai Nonaktif Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, dan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

FOLLOW US