• News

Peringati 9 Tahun UU Desa, Ketua APDESI Minta APBN 10 Persen Dialokasikan untuk Desa

Asrul | Minggu, 19/03/2023 15:25 WIB
Peringati 9 Tahun UU Desa, Ketua APDESI Minta APBN 10 Persen Dialokasikan untuk Desa Peringatan 9 tahun disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (19/3).

Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Surta Wijaya serukan permintaan alokasi 10 persen untuk dana desa.

Seruan tersebut disampaikan dalam peringatan 9 tahun disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (19/3).

“Jangan selalu desa dimarjinalkan. Bukan perkotaan saja yang harus dibangun, tetapi di desa harus jadi garda terdepan sekarang. Tidak lagi orang berpikir, mari kita ke kota. Tidak lagi orang mengais ke kota, tetapi harus turun dan lari ke desa,” kata Surta dalam sambutannya.

“Semua itu jawabannya adalah dana desa. Sepakat? jadi 10 persen ke depan harga mati dana desa (alokasi) dari APBN. Setuju?” lanjut Surta yang kemudian disambut riuh tepuk tangan dari ribuan massa yang hadir.

Selain permintaan 10 persen APBN untuk desa, Surta Wijaya juga menyampainkan 6 poin utama dalam tuntutannya.

1. Kami menyampaikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo yang telah membentuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yang merupakan tindak lanjut pelaksanaan dan pelembagaan pada Pemerintahan, sebagai amanat dari UU 6 Tahun 2014 tentang Desa.

2. Kami berpendapat bahwa regulasi dan pelembagaan dalam pelaksanaan UU Desa, nyata-nyata berakibat pada tidak efektifnya pelaksanaan pembangunan desa. Kami mencermati bahwa PERPRES No. 11 Tahun 2014 tentang Tupoksi Kemendagri dan PEPRES No. 12 Tahun 2014 tentang Tupoksi Kemendes PDTT perlu dicabut dan diperbaharui agar Ruang Lingkup UU Desa bisa dilaksanakan dalam kelembagaan yang efektif.

3. Kami berpandangan bahwa proses pembangunan desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten nyata-nyata tidak berjalan secara vertikal birokrasi pemerintahan, sehingga pada ujungnya mempersulit Desa beserta Aparatnya dalam pelaksanaannya. Hal ini tercermin dalam berbagai peraturan di bawah UU Desa yang tidak harmonis, bahkan saling bertabrakan antara satu dengan yang lain.

4. Kami berpandangan bahwa seiring dengan kehidupan politik yang belum baik-baik saja, kami meminta agar pelaksanaan UU Desa tidak menjadi pintu masuk bagi politisasi desa, apalagi menjelang tahun politik 2024.

5. Kami berpandangan bahwa program-program yang hadir dan mengalir dari Pemerintah Pusat tidak saja mendistorsi asas subsidiaritas, tetapi juga berbagai program yang didasarkan pada surat edaran Menteri merupakan program yang secara performance dan tanggung jawab bukan merupakan program Kementerian Desa PDTT. Dalam hal ini bisa dilihat, misalnya SDG’s dan Stunting yang layak disamakan dengan stuntman dalam sebuah film.

6. Kami berpandangan bahwa perlu adanya Penetapan Hari Desa Nasional sebagai bentuk apresiasi terhadap desa. Olehnya itu, kami memohon kesediaan Bapak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden untuk menetapkan dan mengesahkan hari lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai Hari Desa Nasional yang jatuh pada tanggal 15 Januari setiap tahunnya.

Surta juga menambahkan untuk tetap melaksanakan Pilkades bagi desa yang masa jabatan kepala desanya sudah habis.

“Saya minta kepada Ketua MPR, bahwa bagaimana pun perjalanan panjang kades harapan saya, bahwa 7.000 kades yang masa jabatannya habis, tetap harus pilkades dilaksanakan,” tutur Surta di ujung sambutannya.

Pada kesempatan yang sama Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan setuju dengan usulan 10 persen APBN untuk dana desa. Menurutnya desa perlu makmur agar warganya tidak pergi ke kota.

"Saya mendukung keinginan para kepala desa 10% dari APBN untuk desa. Karena sesungguhnya masa depan Indonesia itu ada di desa," kata Bamsoet.

"Kalau desa tidak makmur, masyarakat desa akan lari ke kota mencari pekerjaan, maka menjadi beban di perkotaan," tambahnya.

Ia berharap jika nantinya 10 persen APBN dialihkan untuk dana desa maka bisa dipakai untuk membangun lapangan kerja. Dengan begitu masyarakat di desa tidak perlu ke kota untuk mencari pekerjaan.

"Maka kalau desa telah siapkan lapangan kerja, dengan dana ekonomi yang bergulir di sana, maka orang-orang desa akan bekerja di desa. Jika perlu bahkan mungkin orang kota kembali ke desa, akan bekerja di desa, kemudian bisnisnya bisa menjarah dunia, karena sistem IT sudah bekerja," jelas Bamsoet.

Lantas jika itu terwujud siapa yang akan mengawasi penggunaan dana tersebut?

"Ya tentu kan ada badan permusyawaratan masyarakat desa. Itulah yang mengawasi di tingkat bawah. Bisa saja DPRD ikut bisa mengawasi," pungkasnya.

Di lain hal, Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Apdesi, Muhammad Asri Anas juga meminta pemerintah menetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa Nasional.

"Kita ingin menetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa Nasional," tuturnya.

Sebelumnya, ribuan kepala desa, perangkat desa, dan Badan pengawas Desa (BPD) memperingati HUT Undang-Undang Desa yang ke-9 di GBK.

Sejumlah menteri hingga Presiden Kelima Megawati Soekarnoputri disebut akan menghadiri acara tersebut.

Selain Bamsoet, acara yang digelar APDESI, ABPEDNAS dan DPN PPDI itu juga dihadiri Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar. Rencananya, Ketua Dewan Pengarah Badan Ideologi Pancasila Megawati Soekarno Putri dan Presiden Joko Widodo juga akan hadir untuk memberikan materi kebangsaan.

FOLLOW US