• News

LHKPN Bakal jadi Syarat Promosi Jabatan

Budi Wiryawan | Sabtu, 11/03/2023 22:15 WIB
LHKPN Bakal jadi Syarat Promosi Jabatan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menanggapi polemik dukungan Apdesi terhadap perpanjangan masa jabatan Presiden. (foto: Antara)

JAKARTA - Jumlah pejabat yang mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), baru mencapai 46,54% dari 260 total pegawai yang diwajibkan.

Merespons hal ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajr Diantoro dan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir Balaw untuk memeriksa Kepatuhan pejabat di lingkungan Kemendagri untuk segera mengisi LHKPN.

"Itu sudah saya perintahkan Pak Sekjen dan Pak Irjen. Pak Irjen saya minta untuk mengecek satu per satu," kata Tito di Kantor Bappenas, Kamis (9/3).

Tito mengatakan bahwa pengisian LHKPN jadi salah satu syarat promosi jabatan maupun sekolah di lingkungan Kemendari. Dengan ini, ia berharap pejabat Kemendagri dapat patuh dalam mengisi LHKPN.

"Jadi kalau misalnya enggak punya LHKPN, enggak masuk LHKPN, ya enggak bisa ikut sekolah dan enggak bisa ikut promosi," jelas Tito.

Menukil situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), per Kamis (9/3), baru 46,54 persen atau 121 pejabat di Kemendagri yang melaporkan LHKPN.

Adapun jumlah wajib lapor pada Kemendagri adalah 260 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 139 orang belum melapor LHKPN, dua laporan belum lengkap, dalam antrian sebanyak 34 laporan, dan laporan lengkap sebanyak 86 orang.

Diketahui, LHKPN sejumlah pejabat menjadi sorotan setelah anak eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo bernama Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan.

 

FOLLOW US