• News

Kata Kuasa Hukum Tentang Pencabutan Perlindungan Bharada Eliezer

Eko Budhiarto | Jum'at, 10/03/2023 19:28 WIB
Kata Kuasa Hukum Tentang Pencabutan Perlindungan Bharada Eliezer Bharada Richard Eliezer atau Bharada E

JAKARTA - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyampaikan pihak media yang mewawancarai kliennya telah mengirimkan surat izin kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan wawancara.

"Sebelum diadakan wawancara `H-1`, sudah dikirimkan surat untuk mendapatkan perizinan dari pihak yang berwenang, termasuk LPSK yang mendapatkan tembusan," ujar Ronny dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/3/2023)

Ronny juga mengatakan sebagai kuasa atau penasihat hukum Richard, dia telah mengonfirmasi surat itu telah dikirim dan diterima oleh para pihak yang terkait, mulai dari Direktor Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Polri, keluarga Richard, dan LPSK.

"Dalam hal ini, saya sebagai penasihat hukum, saya melakukan konfirmasi langsung kepada para pihak tersebut dan juga kepada para pihak yang berwenang dan LPSK," kata dia.

Ronny mengatakan pula dia telah menelpon langsung Wakil Ketua LPSK Susilaningtias untuk memastikan Richard memperoleh izin melakukan wawancara.

"Malam hari, saya mengonfirmasi kepada Wakil Ketua LPSK, kepada Ibu Susi, saya tanyakan bagaimana terkait dengan wawancara dan Ibu Susi menyampaikan tidak ada masalah, asalkan yang bersangkutan, anaknya bersedia, dan Richard bersedia, keluarga bersedia," jelas Ronny.

Oleh karena itu, Ronny mengatakan tim penasihat hukum Richard sangat menyesalkan dan menyayangkan sikap LPSK yang mencabut perlindungan terhadap kliennya itu.

Sebelumnya, LPSK mencabut perlindungan untuk Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

"Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Pencabutan perlindungan itu dilakukan karena Eliezer telah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi, tanpa persetujuan LPSK.

LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Wawancara itu juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard.

"LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut, dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," kata dia.

Syarial menyatakan pihak stasiun televisi tetap menayangkan wawancara dengan Eliezer pada Kamis (9/3) malam. Usai penayangan tayangan itu, LPSK langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan.

Saat ini, Richard sedang menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK. Menurut LPSK, perlindungan di Rutan Bareskrim lebih mudah sehingga Eliezer yang sempat dieksekusi ke Lapas Salemba dititip ke rutan Bareskrim.

Syarial mengungkapkan program perlindungan yang telah diberikan ke Richard, antara lain perlindungan fisik, pengamanan dan pengawalan melekat termasuk di rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak justice collabator, perlindungan hukum dan bantuan psikososial.