• News

Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Upaya Pembubaran Diskusi Orang Utan

Eko Budhiarto | Kamis, 09/03/2023 21:41 WIB
Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Upaya Pembubaran Diskusi Orang Utan Ilustrasi Orang Utan

JAKARTA - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam upaya pembubaran diskusi publik bertajuk "Masa Depan Orang Utan Tapanuli dan Ekosistem Batang Toru" di Jakarta, Kamis (9/3/2023). Tindakan ini dilakukan oleh sekelompok orang tidak dikenal.

Kejadian bermula saat empat orang tak dikenal mendatangi lokasi diskusi pada pukul 10.30 WIB. Salah seorang terlihat marah, membentak dan meminta diskusi yang digelar oleh Satya Bumi dan sejumlah organisasi sosial masyarakat tersebut dibubarkan.

Saat panitia berupaya menenangkan, yang bersangkutan tetap berkeras agar diskusi tidak dilanjutkan. Bahkan, pria yang mengaku dari Salemba, Jakarta Pusat itu sempat melabrak kursi dengan penuh emosi.

Ketegangan berlangsung sekitar 15 menit, hingga akhirnya mereda setelah panitia membawa pria tersebut ke lantai bawah untuk berdialog dan menjelaskan konteks acaranya. Pelaku sempat tidak terima dan akhirnya panitia memanggil petugas keamanan. Hingga pukul 12 00 WIB diskusi tetap berlangsung.

“Upaya membubarkan diskusi secara paksa ini jelas melanggar hak kebebasan berekspresi dan berkumpul dengan damai, yang sudah dilindungi dalam UUD 45 pasal 28. Siapapun harus menjunjung tinggi hak-hak tersebut,” kata Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Erick Tanjung, seperti dikutip dari siaran pers, yang diterima di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

“Maka kami mendukung aksi sekelompok orang itu dilaporkan ke polisi untuk diproses secara hukum, karena kami melihat aksi intimidasi dan ancaman ini akan terulang lagi bila dibiarkan. Bukt-bukti sudah ada dan terlihat jelas dalam rekaman video. Maka harus ditelusuri apakah insiden itu merupakan aksi spontan individual atau sudah direncanakan dan siapa dalangnya,” papar Erick.

KKJ menilai, diskusi yang mengangkat topik penting ini tidak boleh diganggu apalagi dibubarkan paksa.

Erick menjelaskan, diskusi orang utan Tapanuli ini merupakan respons atas liputan kolaborasi lima media massa nasional beberapa waktu lalu. Liputan ini mengangkat masalah ancaman Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) pada bentang alam Batang Toru, Sumatera Utara. Sejumlah permasalahan proyek diungkap dalam liputan kolaborasi tersebut.

Selain ancaman terhadap kawasan dan habitat orang utan, menurut Erick, PLTA juga dibangun di atas kawasan yang dinilai merupakan sesar bencana.

"Sudah banyak kejadian bencana longsor menewaskan korban jiwa manusia, termasuk para pekerja di kawasan tersebut. Selain itu, proyek PLTA yang diklaim untuk menghadirkan energi bersih ini juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Proyek dinilai berpotensi menimbulkan keuangan negara, " jelas Erick.

Diskusi publik yang merespons liputan kolaborasi media massa itu seharusnya tidak disikapi dengan upaya pembubaran.

"KKJ mengimbau semua pihak untuk menghargai diskusi hasil liputan jurnalistik sebagai bagian dari kebebasan pers di Indonesia. Bila ada yang merasa keberatan atas sebuah karya jurnalistik bisa dilakukan dengan mengirimkan hak jawab ke media. Peraturan tentang hak jawab diatur di pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15 Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999," papar Erick.

 

 

FOLLOW US