• News

KPK Temukan 2 Perusahaan Konsultan Pajak dari 280 Perusahaan Milik Pegawai Pajak

Ariyan Rastya | Kamis, 09/03/2023 18:23 WIB
KPK Temukan 2 Perusahaan Konsultan Pajak dari 280 Perusahaan Milik Pegawai Pajak Deputi Pencegahan KPK, Pahal Nainggolan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menemukan dua dari 280 perusahaan yang diduga milik pegawai pajak.

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan membeberkan bahwa dua perusahaan yang berhasil diidentifikasi tersebut yaitu perusahaan yang bergerak di bidang Konsultan Pajak.

“Yang kita cari yang konsultan pajak, karena itu yang pasti berkaitan. Itu yang kita cari. Mungkin udah ada 2,” ujar Pahala kepada awak media, Kamis (9/3).

Meski demikian, Pahala menegaskan bahwa kedua perusahaan tersebut bukanlah milik Ditjen Pajak nonaktif, Rafael Alun.

Pahala membeberkan bahwa 280 perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh 134 orang pajak itu bukanlah perusahaan dengan saham terbuka. Melainkan, ratusan pegawai pajak tersebut menanam saham di perusahaan yang tertutup.

Lanjut Pahala, soal saham bursa menurutnya sangat mudah ditelusuri karena memiliki sifat yang bebas untuk khalayak umum.

“Bukan bukan, bukan perusaahaan di bursa. Kalau di bursa kita ga pusing. Ktu kan bebas, investasi,” tambah Pahala.

Lanjutnya, justru yang membuat pusing dirinya adalah pegawai pajak yang menanam saham di perusahaan-perusahaam tertutup atau nonlisting.

“Semua nah ini yang tertutup nonlisting. Semua tertutup yang 280 itu, kalau yang terbuka sih lebih banyak dari itu. Bebas kan mereka boleh dong Nah ini mereka yang tertutup yang punya sendiri. Dan dia di situ sebagai pemegang saham,” paparnya.

Sebelumnya, KPK mendeteksi adanya 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan.

Menurut Pahala, hal tersebut bukannya tidak diperbolehkan tapi hanya tidak etis karena ditakutkan terjadinya konflik kepentingan.

“Boleh, tapi, bukannya nggak boleh, tidak etis. Kalau di Pajak Penghasilan (PP) kan bilang tidak etis,” tandasnya.

Lebih lanjut, Pahala menyinggung soal PP tahun 1980an yang meyebutkan bahwa pegawai pajak dilarang berbisnis.

“Tidak etis, jadi harusnya yaa. Waktu PP tahun 80 dilarang berbisnis. Nah tapi PP berikutnya ga jelas ngaturnya. Hanya bilang agar memilih kegiatan yang etis, ya etisnya apa gajelas,” pungkasnya.

 

FOLLOW US