• News

KPK Sebut LHKPN Eko Darmanto Menyimpang karena Utang Rp9 Miliar

Ariyan Rastya | Rabu, 08/03/2023 22:01 WIB
KPK Sebut LHKPN Eko Darmanto Menyimpang karena Utang Rp9 Miliar Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Yogyakarta masuk dalam kategori outlier atau menyimpang. 

Hal itu disampaikan oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan bahwa penyimpangan tersebut karena utangnya yang mencapai Rp9 miliar.

"Kenapa sampai Rp9 miliar? Karena beliau punha saham di perusahaan bersama rekannya. Jadi, dua orang. Nah, saham ini dicatatkan di surat berharga tetapi perusahaan ini sebenarnya kalau ada kerjaan, butuh dana, maka beliau menyediaka dananya," kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Rabu (8/3/2023).

Untuk itu, lanjut dia, Eko memgajukan tukar kredit atau overdraft sebesar Rp7 miliar dengan jaminan rumahnya. Dengan begitu, saat perusahaan membutuhkan uang, dana pinjaman tersebut diambil seperlunya dengan batas maksimal Rp7 miliar.

"Karena overdraft-nya Rp7 miliar, beliau catat di LHKPN itu utang Rp7 miliar jaminan rumah," tambah Pahala.

Lebih lanjut, sisa utang sebesar Rp2 miliar lainnya merupakan kredit kepemilikan kendaraan.

Pahala juga mengungkapkan Eko memang memiliki penghasilan sampingan melalui usaha jual beli kendaraan.

"Jadi, beliau beli misalkan kendaraan tua, yang rusak, diperbaiki, lalu dijual," ucap Pahala.

Sebelumnya, Eko Darmanto dipanggil KPK untuk mengklarifikasi LHKPN miliknya pada Selasa (7/3/2023). Dia hadir secara langsung bersama istrinya.

Klarifikasi tersebut merupakan buntut dari flexing atau sikap pamer kekayaan yang ditunjukkan Eko di media sosial.

FOLLOW US