• News

Buntut Kasus Penganiayaan, Mario Dandy Dikeluarkan Dari Kampus

Eko Budhiarto | Jum'at, 24/02/2023 16:45 WIB
Buntut Kasus Penganiayaan, Mario Dandy Dikeluarkan Dari Kampus Mario Dandy Satrio

JAKARTA - Universitas Prasetiya Mulya memutuskan mengeluarkan MDS (20)  anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang menjadi tersangka kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," kata Rektor Universitas Prasetya Mulya Djisman Simandjuntak dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Djisman mengatakan pihaknya telah memantau sebaik-baiknya informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka kepada korban D (17).

Menurutnya, tindak kekerasan itu bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Prasetiya Mulya.

Dalam keterangan tersebut, pihaknya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.

"Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," tutupnya.

Pihak Kepolisian mentersangkakan MDS dengan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Kondisi korban penganiayaan D (17) sudah membaik antara lain sudah bisa menggerakkan anggota badan, setelah sebelumnya sempat koma.

Informasi terbaru, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga menetapkan S atau SLRPL (19)  teman dari Dandy  sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan tersebut.

 

FOLLOW US