• News

Kasus Korupsi Tanah Pulo Gebang, KPK Panggil Anggota DPR Santoso

Budi Wiryawan | Kamis, 23/02/2023 14:15 WIB
Kasus Korupsi Tanah Pulo Gebang, KPK Panggil Anggota DPR Santoso Logo KPK ( foto: republika.co.id)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan minta keterangan Anggota DPR RI Santoso dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur tahun 2018-2019.

Santoso dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi saat masih menjabat Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019. Selain Santoso, KPK juga memanggil dua saksi lainnya.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/2/2023).

Kedua saksi tersebut yakni, Anggota DPRD DKI Jakarta 2014-2019 Cinta Mega. Kemudian pihak wiraswasta Donald Saquarella. Meski demikian, belum diketahui materi pemeriksaan terhadap ketiga pihak yang dipanggil KPK itu.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dari pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya (SJ) Tahun 2018-2019.

Perumda Sarana Jaya merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang berdiri sejak tahun 1982.

Pengadaan tanah tersebut diduga diperuntukan untuk pembangunan rumah DP Rp 0 yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan.

KPK pun telah menjerat pihak-pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Namun, KPK belum bisa menjelaskan secara rinci kepada publik.

Pengumuman tersangka dan detail kasus akan dilakukan pada saat penahanan atau penangkapan tersangka. Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara ini dengan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan saksi.

Adapun perkara ini merupakan pengembangan kasus dari pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Kasus ini telah menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Kemudian, Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. Serta korporasi PT. Adonara Propetindo.

FOLLOW US