Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam arahannya menegaskan, spirit memperkuat desa mutlak dilakukan. Menurutnya, berbagai regulasi yang mengatur tentang desa termasuk Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah upaya memperkuat desa demi mewujudkan pemerataan pembangunan.
Upaya tersebut dilakukan agar pembangunan tidak hanya diarahkan pada perkotaan, tetapi juga ke pedesaan, sehingga pemerataan dapat terwujud.
"Kita memang harus memperkuat desa karena lompatan pembangunan satu negara itu terjadi dari agregat seluruh daerah yang ada, termasuk dalam konteks kota dan desa harus serempak terbangun,” terang Mendagri.
Pentingnya memperkuat desa salah satunya untuk menekan laju urbanisasi. Mendagri mencontohkan sejumlah negara seperti Jepang dan Korea Selatan yang hampir 70 persen penduduknya tinggal di kota. Sebelum fenomena serupa terjadi di Indonesia, maka spirit memperkuat desa perlu terus digaungkan.
“Jangan sampai anak-anak mudanya lari ke Jakarta, ke kota-kota besar, begitu di sini tidak bisa kompetisi, kurang pendidikan, kurang pelatihan, kurang kompetensi, dan kemudian kalah,” terangnya.
Mendagri menambahkan, lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 salah satunya untuk menjadikan desa sebagai kekuatan ekonomi baru sehingga tidak hanya mengandalkan perkotaan. Selain itu, lanjut Mendagri, pemerintah juga telah melakukan upaya lainnya untuk memperkuat pembangunan desa. Hal itu seperti membentuk kementerian khusus yang mengurusi desa serta menganggarkan dana khusus desa.
“Poin yang ingin saya sampaikan adalah Bapak Jokowi sudah sangat serius memperhatikan desa, namun upaya untuk membangun desa ini, saya tahu masih banyak hal-hal yang mungkin (perlu dilakukan) untuk memperkuat desa,” tandasnya.
Waketum APDESI, (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Sunan Bukhori menuturkan, " Simposium Desa bersatu menegaskan bahwa 3 Organisasi desa yang bernaung di APDESI , ABPEDNAS dan PPDI menegaskan bahwa kedepan akan akan membentuk Poros Desa Bersatu sebagai alat perjuangan bersama dari stack holder desa yang di atur didalam UU. Desa no. 6 tahun 2014. Hanya 3 stackholder yang diatur dalamnUU. Desa No.6 tahunn2014. Kepala desa, Perangkat desa dan Permusyarawahan Desa.
"Kegiatan simposiun ini di ikuti oleh anggota APDESI dari 34 provinsi. Di hadiri kurang l3bih 2500 peserta simposium," ujarnya.
"Kegiatan dimposium ini desa kali ini adalah dengan maksud dan tujuan diadakan simposium desa diantaranya, momentum untuk memeperingati 9 tahun UU. Desa no.6 tahun 2014. Juga dijadikan momentum untuk di sampaikan kepada pak Presiden Jokowi bahwa tanggal 15 Januari sebagai hari jadi Desa Nasional," Tukas Sunan.
Terkait dengan keputusan bersama di Simposium ini Sunan Bukhori menambahkan bahwa Ada 5 kesepakatan:
Demikian tandas Sunan Bukhori Waketum APDESI.