• News

Pengadilan Pakistan Berikan Jaminan Perlindungan kepada Mantan PM Khan

Yati Maulana | Selasa, 21/02/2023 14:02 WIB
Pengadilan Pakistan Berikan Jaminan Perlindungan kepada Mantan PM Khan Mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, bersama para pendukungnya saat meninggalkan Pengadilan Tinggi distrik di Lahore, Pakistan 20 Februari 2023. Foto: Reuters

JAKARTA - Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan diberikan jaminan perlindungan oleh pengadilan di kota timur Lahore pada hari Senin. Hal itu memberinya kelonggaran dari penangkapan selama dua minggu dalam kasus yang melibatkan dakwaan di bawah undang-undang anti-terorisme negara itu.

Khan memiliki sejumlah kasus yang didaftarkan terhadapnya sejak pemungutan suara parlemen menggulingkannya dari kekuasaan tahun lalu. Kasusnya berkisar dari mengumpulkan dana ilegal untuk partai politiknya hingga menghasut kekerasan terhadap pejabat negara.

Khan muncul di hadapan Pengadilan Tinggi Lahore pada Senin malam bersama dengan ratusan pendukungnya, kata saksi mata.

"Demi kepentingan keadilan, kami cenderung untuk memberinya perlindungan jaminan antisipatif ad-interim hingga 03.03.2023 untuk memungkinkan dia mendekati pengadilan tingkat pertama," bunyi perintah satu halaman yang dilihat oleh Reuters.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan oleh para pendukungnya selama protes tahun lalu, yang dituduh menghasut Khan.

Sebelum Senin, pengacara Khan telah mendesak kekebalan hukum untuk tampil secara langsung, dengan alasan masalah kesehatan dan keamanan. Pengadilan menolak permintaan ini.

Khan terluka dalam penembakan di salah satu pertemuan protesnya tahun lalu. Pendukung Khan telah mengancam protes di seluruh negeri jika dia ditangkap.

Khan telah mengumumkan dia akan meluncurkan kampanye minggu ini menyerukan para pendukungnya untuk menawarkan diri untuk ditangkap dalam upaya untuk "mengisi sel penjara" sebagai protes terhadap penahanan pembantunya.

Pemerintah membantah menindak Khan dan partainya, dan mengatakan tidak mencampuri berbagai kasus terhadapnya.

FOLLOW US